SULUTMEDIA.COM, BITUNG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menahan tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat Dewan DPRD Kota Bitung karena diduga melakukan tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022–2023.
Ketiga ASN tersebut masing-masing berinisial JM, CA, dan MT, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tewaan, Kota Bitung, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Bitung.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH, MH, dalam keterangannya menegaskan bahwa ketiganya diduga menghapus atau menghilangkan barang bukti penting berupa dokumen, guna menghalangi proses penyidikan.
“Kami ingatkan, jangan pernah mencoba menghalangi penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum, apalagi sampai menghilangkan barang bukti. Tindakan ini adalah pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum berat,” tegas Kajari Bitung.
Terungkap Saat Penggeledahan Kantor DPRD
Tindakan ketiga ASN ini terungkap saat Tim Penyidik Pidsus Kejari Bitung melakukan penggeledahan di kantor DPRD Kota Bitung. Dalam proses itu, penyidik menemukan adanya upaya sistematis untuk menghilangkan atau menyembunyikan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas.
“Tindakan para tersangka tidak hanya menghambat proses penegakan hukum, tetapi juga mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh ASN,” imbuh Yadyn Palebangan.
Kejari Tegas Hadapi Obstruction of Justice
Kejari Bitung memastikan akan menindak tegas setiap bentuk obstruction of justice, dan menegaskan bahwa penahanan terhadap ketiga oknum ASN ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa dalam proses penyidikan korupsi, tidak boleh ada intervensi atau upaya menghalangi jalannya hukum. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas,” pungkasnya.
Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung tahun 2022–2023 terus berlanjut. Kejari Bitung membuka kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk dari pihak lainnya yang diduga turut serta atau mengetahui perbuatan tersebut.
fhey(*)
Editor: Redaksi Hukum & Pemerintahan
Komentar