SULUTMEDIA.COM, Manado–Nusantara Justice Initiative (NJI) mengadukan dugaan penyimpangan penggunaan keuangan negara di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara (Sulut) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.

Pengaduan tersebut menyoroti dua persoalan, yakni dugaan pembayaran biaya hotel untuk kegiatan yang disebut telah lebih dahulu dibayarkan pihak lain serta pembayaran gaji, tunjangan, dan fasilitas keuangan kepada Reidi F. Sumual setelah keputusan pengangkatannya dinyatakan batal oleh pengadilan.
Dalam siaran pers tertanggal 2 Oktober 2026, NJI meminta Kejati Sulut menelaah dokumen dan menelusuri aliran dana untuk memastikan apakah terdapat pembayaran ganda, pembayaran tanpa dasar hukum yang sah, maupun potensi kerugian keuangan negara.
“Uang negara bukan uang pribadi. Siapa yang menikmati, siapa yang menyetujui, harus diperiksa!” demikian penegasan NJI dalam siaran pers tersebut.
Soroti Dugaan Pembayaran Hotel Rp90 Juta
Pada pokok pengaduan pertama, NJI menyoroti dugaan pembayaran biaya kegiatan di Hotel Grand Mercure Manado pada 23 Mei 2022.
Berdasarkan informasi yang dicantumkan dalam siaran pers, kegiatan tersebut berkaitan dengan organisasi Pelayanan Siswa (PELSIS). NJI menyebut terdapat pembayaran hotel oleh pihak tersebut, sementara KPID Sulut diduga turut menganggarkan pembayaran untuk kegiatan yang sama dengan nilai sekitar Rp90 juta.
NJI meminta aparat penegak hukum memastikan apakah benar terjadi pembayaran ganda serta mengidentifikasi pihak yang mengajukan, memverifikasi, menyetujui, membayarkan, hingga menerima uang tersebut.
Tim Legal NJI, Muhammad Salam Mamudi, CPLA, menegaskan pemeriksaan tidak cukup hanya berfokus pada kelengkapan administrasi.
“Kami tidak ingin pemeriksaan berhenti pada persoalan administrasi atau sekadar menyatakan dokumen lengkap. Pertanyaan hukumnya jauh lebih mendasar: uang negara itu untuk apa, siapa yang mengajukan, siapa yang memverifikasi, siapa yang menyetujui, siapa yang membayarkan, kepada siapa uang itu masuk, dan apakah negara memperoleh hak atau manfaat yang seharusnya?” ujarnya sebagaimana dikutip dalam siaran pers.
Menurut NJI, kelengkapan surat pertanggungjawaban (SPJ) belum dengan sendirinya menjawab persoalan apabila terdapat dugaan pembayaran atas objek biaya yang sama.
Karena itu, organisasi tersebut meminta pemeriksaan terhadap invoice, kuitansi, dokumen pencairan anggaran, bukti transfer, rekening penerima, serta dokumen pendukung lainnya.
Pertanyakan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Reidi F. Sumual
Selain pembayaran hotel, NJI meminta audit terhadap pembayaran gaji, tunjangan, dan fasilitas keuangan kepada Reidi F. Sumual.
Dalam siaran persnya, NJI merujuk Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado Nomor 23/G/2024/PTUN.MDO yang menyatakan batal Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 442 Tahun 2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang penetapan Reidi F. Sumual sebagai anggota KPID Sulut periode 2024–2027 serta mewajibkan pencabutan keputusan tersebut.
NJI juga menyebut putusan itu dikuatkan pada tingkat banding melalui Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado Nomor 9/B/2025/PT.TUN.MDO.
Atas dasar tersebut, NJI meminta kejelasan mengenai jumlah gaji dan tunjangan yang telah dibayarkan, periode pembayaran, fasilitas yang diberikan, serta dasar hukum yang digunakan.
Organisasi itu juga meminta penelusuran mengenai pelaksanaan putusan pengadilan dan kemungkinan kewajiban pengembalian uang kepada negara apabila hasil pemeriksaan menemukan dasar untuk itu.
Meski demikian, NJI menegaskan bahwa pembayaran tersebut tidak otomatis merupakan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, menurut organisasi tersebut, harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti.
“Jangan meminta masyarakat percaya begitu saja. Buka dokumennya. Audit pembayarannya. Periksa dasar hukumnya. Hitung uangnya. Dari sana baru bisa diketahui apakah ada pelanggaran hukum atau tidak,” tegas Muhammad Salam Mamudi.
Minta Seluruh Rantai Pengambilan Keputusan Diperiksa
NJI menilai pemeriksaan tidak boleh hanya diarahkan kepada pihak yang menerima pembayaran. Seluruh rantai pengambilan keputusan, mulai dari pengusul, pemeriksa, verifikator, pejabat yang menyetujui, bendahara, pembayar hingga penerima, diminta ikut ditelusuri apabila ditemukan persoalan.
“Kami tidak ingin ada kambing hitam. Kalau memang ada kesalahan atau dugaan tindak pidana, maka periksa seluruh rantai keputusan. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” ujar Muhammad Salam Mamudi.
Ketua NJI, Denny Susanto, S.H., turut menegaskan bahwa jabatan tidak boleh menjadi penghalang bagi proses pemeriksaan penggunaan uang negara.
“Jabatan bukan tameng hukum. Institusi publik bukan ruang yang bebas dari pemeriksaan. Kalau uang yang digunakan adalah uang negara, maka pertanggungjawabannya juga kepada negara dan masyarakat,” katanya.
NJI meminta Kejati Sulut segera melakukan telaah terhadap dokumen yang berkaitan dengan kedua pokok pengaduan, menelusuri aliran dana, mengaudit pembayaran yang dipersoalkan, serta menghitung potensi kerugian negara apabila ditemukan indikasi yang mendukung.
NJI juga menyatakan siap menyerahkan dokumen dan informasi yang dimiliki kepada aparat penegak hukum serta memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.
Hingga informasi dalam siaran pers tersebut disusun, dokumen itu belum memuat tanggapan dari pihak KPID Sulut maupun Reidi F. Sumual terkait dugaan yang disampaikan NJI.
Donald Audy (**)







Komentar