Manado, SULUTMEDOA.COM-Menyikapi keberadaan penambang rakyat di Sulawesi Utara yang kesulitan menjual hasil tambangnya, berupa emas hal ini memicu reaksi LP2KP. Selasa 3/3-2026
Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Sulut melalui rilis resmi yang ditandatangani Ketua DPW LP2KP Sulut; Arthur Richard Timbuleng, Sekretaris; Abrianto Imanuel Dariwu SH dan Bendahara; Aswin D Lumintang, S.Sos menyatakan beberapa seruan kepada Pemprov Sulut dan stakeholder terkait terkait sulitnya masyarakat pekerja tambang menjual hasil.
Beberapa hal seruan dan pernyataan LP2KP Sulut antara lain:
- Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Gubernur Sulawesi Utara atas perhatian dan kepeduliannya terhadap keberlangsungan hidup para penambang rakyat. Komitmen yang telah ditunjukkan menjadi harapan besar bagi masyarakat penambang untuk memperoleh kepastian hukum, perlindungan, dan keberpihakan kebijakan.
Kami berharap perhatian tersebut dapat segera diwujudkan dalam langkah-langkah konkret dan terukur;
- Kami menerima berbagai keluhan dari para penambang rakyat terkait sulitnya menjual hasil tambang secara wajar dan legal.
Kondisi ini semakin memprihatinkan mengingat semakin dekatnya Hari Besar Keagamaan Umat Islam, Idul Fitri, di mana kebutuhan ekonomi masyarakat meningkat secara signifikan. Situasi ini berpotensi menimbulkan tekanan sosial dan ekonomi yang serius bagi para penambang dan keluarganya. Untuk itu, kami mendesak Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat agar segera :
a) menghadirkan solusi cepat dan konkret agar hasil tambang rakyat dapat diperjualbelikan secara sah dan dengan harga yang adil;
b) Membuka akses jalur distribusi resmi guna mencegah praktik-praktik yang merugikan penambang;
c) Mengambil langkah darurat demi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat penambang menjelang Idul Fitri;
- Kami mendesak Pemerintah untuk segera mempercepat proses penetapan dan regulasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Sulawesi Utara. Ketiadaan regulasi yang jelas menyebabkan :
a) Ketidakpastian hukum bagi penambang rakyat; Potensi kriminalisasi masyarakat kecil;
b) Tidak optimalnya kontribusi sektor pertambangan rakyat terhadap daerah. Kami menuntut agar Pemerintah segera : a) Menetapkan dan mengesahkan regulasi teknis terkait WPR;
b) Melibatkan masyarakat penambang dalam proses penyusunan kebijakan;
c) Menjamin kepastian hukum serta perlindungan bagi penambang rakyat.
- Kami mendukung penegakan hukum terhadap praktik ilegal. Namun demikian, kami mencermati bahwa penindakan terhadap sejumlah toko emas tanpa disertai solusi sistemik justru berpotensi memunculkan spekulan yang mempermainkan harga beli emas dari penambang rakyat. Akibatnya :
a) Harga emas di tingkat penambang ditekan secara tidak wajar;
b) Terjadi ketimpangan posisi tawar antara penambang dan pembeli;
c) Penambang rakyat kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.
- Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk :
a) Menindak tegas praktik spekulasi harga dan permainan pasar yang merugikan penambang rakyat;
b) Mengawasi rantai distribusi emas rakyat secara adil dan transparan;
c) Menyediakan mekanisme harga yang wajar dan mengacu pada harga pasar resmi.
- Kami menegaskan bahwa penambang rakyat adalah bagian dari masyarakat yang harus dilindungi dan diberdayakan, bukan dibiarkan dalam ketidakpastian hukum dan tekanan ekonomi.
- Kami tetap membuka ruang dialog yang konstruktif bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara demi mencari solusi terbaik dan berkeadilan.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial dalam memperjuangkan kepentingan penambang rakyat.
Kami tetap membuka ruang dialog yang konstruktif bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara demi mencari solusi terbaik dan berkeadilan.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial dalam memperjuangkan kepentingan penambang rakyat
Tim Redaksi







Komentar