SULUTMEDIA COM, Manado- Rapat lanjutan Pansus Kepemudaan bersama Perangkat Daerah, Biro Hukum dan Kesbangpol, di pimpin oleh Ketua Eldo Wongkar rabu 4/6-2015 di ruang rapat komisi 1
Dari Total yang Terdaftar sekarang malah tinggal 4 organisasi kepemudaan yang aktif di Sulawesi Utara, nah bagaimana pengaturan nya seperti apa , kata Hilary Tuwo menganggapi hal tersebut,
Karena balik lagi ke Perda ini kan menyangkut infuktifitas, apakah semua organisasi itu infuk ke situ tegas Tuwo dari Fraksi Gerindra DPRD Sulut
Jadi menurut nya jangan sampai organisasi yang sudah tercover, kalau bisa tergabung agar Perda Kepemudaan yang kita bahas selaras nantinya
Masih banyak lagi pemuda bukan hanya organisasi akan tetapi bagaimana kita mengcover itu, guna pemperdayaan pemuda baik itu ekonomi, dan pemberdayaan kepemudaan
Maksud kami kiranya yang belum terdaftar agar ataupun yang belum terdaftar kembali mendaftar di Kesbangpol, di mana tinggal 4 organisasi yang terdaftar ungkap Hillary Tuwo
Setahu kami organisasi yang terbentuk itu harus melalui organisasi besar? Atau bagaimana, apa itu harus melapor di Kesbangpol , kira-kira bagaimana dan seperti bagi yang belum tercover! Ucap Hillary
Sementara itu Kepala Biro hukum Provinsi Sulawesi Utara Flora Krisen, SH.MH, menanggapi bahwa: Acuan kita buat Perda ini , berdasarkan Undang-undang No 40 tahun 2009, nah terkait pasal 51 di Ranperda ini ayat 3, organisasi kepemudaan dapat di bentuk, ungkap Flora Krisen.
Sepert halnya di katakan oleh Kesbangpol bahwa sekarang hanya 4 organisasi, mungkin ada tetapi belum mendaftar dari sekian dan kami belum tahu 1-2 tahun itu, dan kalaupun organisasi mereka sudah siap mungkin akan di daftarkan kembali, kata Kabiro Hukum.
Anggota DPRD Sulut dari Partai Solidaritas Indonesia PSI menyampaikan bahwa: Organisasi ini harus terdaftar di Kesbangpol untuk mendapatkan legalitas dan pengakuan resmi dari pemerintah, agar pembahasan kita tentang Perda kepemudaan akan selaras Pungkasnya.
Donald Audy\\Redaksi







Komentar