oleh

Kasus Kematian Mahasiswi PGSD Viral, Rektor Unima Tegaskan Sanksi Pemecatan Bagi Oknum Dosen Jika Terbukti Salah

SULUTMEDIA.COM,Manado –Teka-teki penanganan kasus meninggalnya seorang mahasiswi Fakultas PGSD Universitas Negeri Manado (Unima) yang sempat viral di media sosial mulai menemui titik terang. Rektor Unima, Dr. Joseph Kambey, menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini melalui jalur disiplin ASN dengan ancaman sanksi terberat: Pemecatan.

​Pernyataan ini disampaikan Rektor usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi di DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (13/1/2026).

Respons Cepat Sesuai Rekomendasi Kementerian

​Menjawab pertanyaan awak media terkait langkah konkret universitas, Dr. Joseph Kambey menjelaskan bahwa pihak rektorat telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Pendidikan. Berdasarkan hasil konsultasi dan rekomendasi Satgas, oknum dosen yang bersangkutan kini telah dinonaktifkan dari jabatannya.

​”Kami sudah berkonsultasi dengan Menteri terkait surat penonaktifan salah satu dosen tersebut. Saat ini, tugas Satgas sudah selesai dan rekomendasi sanksi berat telah turun dari kementerian,” ujar Kambey di Ruang Serbaguna DPRD Sulut.

Pembentukan Tim Pemeriksa Disiplin ASN

​Kasus ini kini telah beralih ke ranah penegakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Rektor mengungkapkan bahwa pihaknya tidak main-main dalam memproses dugaan pelanggaran ini.

​”Kami telah berkoordinasi dengan Biro Hukum dan resmi membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari 4 hingga 5 orang. Tim ini mulai bekerja efektif hari ini, 13 Januari 2026,” tambahnya.

Ancaman Pemecatan Menanti

​Fokus utama pemeriksaan adalah mendalami keterkaitan oknum dosen tersebut dengan peristiwa tewasnya mahasiswi Unima. Jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran berat, pihak kampus memastikan tidak akan ada kompromi.

  • Status Hukum: Mengacu pada aturan disiplin ASN.
  • Koordinasi Vertikal: Terus memantau arahan Biro Hukum Kementerian Pendidikan.
  • Sanksi Maksimal: Pemberhentian secara tidak hormat (Pemecatan).

​”Jika terbukti, sanksinya adalah pemecatan. Namun, ini memerlukan kajian matang dan koordinasi terus-menerus secara vertikal dengan kementerian agar produk hukum yang dihasilkan kuat dan tepat,” tegas Rektor Kambey menutup konferensi pers.

Donald Audy //Redaksi \\

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *