SULUTMEDIA.COM–Cindy Wurangian angkat bicara terkait Perda, ia menegaskan kan bahwa saat kami berkonsultasi, Perda RTRW provinsi ini mempunyai kewenangan yang sangat besar untuk mengatur kesejahteraan masyarakat nya ungkap Cindy di pembahasan lanjutan RTRW Provinsi Sulut 2025-2045, Selasa 19/8-2025 di ruang paripurna DPRD Sulut

Selanjutnya pintah Wurangian! Kita jangan menelorkan Perda yang hanya copy paste dari aturan yang lebih tinggi, tetapi mengadopsi kearifan lokal dan menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan ujarnya.
Mungkin kalau seseorang yang punya aset yang cukup banyak 1 sertifikat bermasalah atau lahan meskipun itu belum bersertifikat bermasalah ia masih bertahan hidup, tapi kalau masyarakat itu memiliki satu-satunya aset’ dan itu tumpang tindih kawasannya dari BPN tidak memprodet surat menyurat itu sebenarnya kita bisa bantu dalam pembahasan Perda RTRW provinsi ini ujarnya lagi.
Ketua Fraksi Golkar Cindy Wurangian berterima kasih atas penjelasannya dan yang berikut saya juga mengingatkan bahwa dalam ketentuan khusus dan dari awal saya katakan begitu banyak ketentuan khusus di dalamnya ketentuan khusus “pertanian, pertambangan dan ketentuan khusus rawan bencana” yang kita bahas di pasal 104.
Ini saya lihat peta tapi bukan pendapat saya dan ini di munculkan ketentuan khusus, rawan bencana , saya minta di munculkan rawan banjir bandang di Manado kebetulan tempat tinggal kami air sampai menyentuh plafon rumah, begitu pula rawan longsor tingkat tinggi, jadi saya memohon perhatian pemerintah beserta OPD terkait dapat memperhatikan masalah tersebut pungkasnya.
Donald Audy (Redaksi)

 
 
																				





Komentar