SULUTMEDIA.COM DEPROV SULUT- Per 1 Januari 2025, Pemerintah Pusat resmi memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kebijakan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, mengontrol inflasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Ketua Fraksi Partai GERINDRA, Louis Carl Schramm SH, MH, dalam wawancaranya via seluler pada 3 Januari 2025, memberikan tanggapan bijak terkait langkah ini. Menurutnya, keputusan Presiden Prabowo Subianto tetap mengutamakan kesejahteraan rakyat meskipun kebutuhan anggaran negara semakin meningkat.
Keseimbangan Antara Kebutuhan Negara dan Kepentingan Rakyat
Louis Carl Schramm menilai, meskipun kenaikan PPN dapat menjadi sumber pendapatan besar bagi negara, kebijakan ini dirancang agar tidak terlalu membebani masyarakat. Presiden Prabowo Subianto, katanya, memastikan bahwa implementasi UU HPP menjadi terobosan penting dalam harmonisasi aturan perpajakan tanpa mengesampingkan kepentingan rakyat.
“Kebijakan ini tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat. Meski anggaran negara semakin besar, Presiden lebih memilih langkah yang tidak memberatkan rakyat,” ujar Schramm.
Manfaat UU HPP Bagi Perekonomian
Undang-Undang HPP dirancang untuk menyelaraskan berbagai aturan perpajakan di Indonesia, sehingga lebih efisien dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Dalam situasi global yang penuh tantangan, langkah konkret pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming adalah bukti komitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Kenaikan PPN menjadi 12% merupakan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan negara, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan kepentingan masyarakat. Dengan pendekatan yang hati-hati dan terukur, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa kebijakan fiskal dapat menjadi instrumen yang mendukung kesejahteraan rakyat tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi.
Komentar