SULUTMEDIA.COM, Minut—Pembangkit listrik tenaga uap yang dikenal sebagai PLTU 3 Sulut kembali menuai kritik tajam dari masyarakat dan aktivis lingkungan. Keberadaan Pembangkit energi di wilayah Kema, Kabupaten Minahasa Utara itu kini dituding telah memicu kerusakan sistem pengairan pertanian dan menyengsarakan petani.
LSM Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI) menilai keberadaan PLTU 3 tersebut justru berpotensi menjadi ancaman serius bagi sektor pertanian lokal jika tidak memberikan solusi. Kondisi ini bahkan disebut bertolak belakang dengan program pemerintah yang tengah mendorong peningkatan produksi pangan nasional dan swasembada beras.
Sekretaris LSM JARI, Jenry M, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima keluhan dari masyarakat petani di sekitar lokasi PLTU 3 Sulut. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, aliran sungai yang selama ini menjadi sumber utama pengairan sawah diduga telah diputus dan dialihkan langsung ke laut oleh aktivitas proyek.
“Ini bukan persoalan kecil. Sungai yang selama puluhan tahun menjadi sumber kehidupan petani diduga diputus dan dialihkan langsung ke laut. Akibatnya petani kehilangan sumber air dan sawah mereka tidak bisa lagi berproduksi secara normal,” kata Jenry.
Dampak yang ditimbulkan disebut sangat serius. Sedikitnya sekitar 5 hektare lahan pertanian dilaporkan tidak lagi dapat digunakan untuk produksi padi. Lahan yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan petani kini terancam terbengkalai akibat hilangnya aliran air tawar.
Tidak hanya itu, kondisi tersebut juga memicu kerusakan pada lahan pertanian lain yang masih tersisa. Ketika air laut pasang, air asin diduga masuk melalui jalur sungai yang telah berubah dan bercampur dengan air sungai. Akibatnya kualitas air menjadi rusak dan tidak lagi ideal untuk pertanian.
Situasi ini berdampak langsung pada turunnya produksi padi di sejumlah lahan sawah milik warga di sekitar wilayah Kema. Petani mengaku hasil panen mereka menurun drastis karena perubahan kualitas air dan sistem pengairan yang sudah tidak normal.
Menurut Jenry, jika dugaan ini benar, maka dampaknya tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga menghantam langsung upaya ketahanan pangan daerah.
“Di satu sisi pemerintah mendorong swasembada beras, tapi di sisi lain ada proyek besar yang justru diduga mematikan lahan pertanian rakyat. Ini jelas paradoks dan harus dijelaskan kepada publik,” tegasnya.
PLTU 3 Sulut diketahui dibangun oleh perusahaan energi nasional PT TBS Energi Utama Tbk yang dikenal dengan kode saham TOBA dan saat ini di kelolah oleh PT Minahasa Cahaya Lestari (MCL), Namun hingga kini, polemik dampak lingkungan dari proyek tersebut terus menjadi sorotan publik.
LSM JARI juga mempertanyakan secara serius dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek tersebut. Mereka menilai jika benar terjadi pemutusan dan pengalihan aliran sungai, maka hal itu seharusnya melalui prosedur perizinan yang sangat ketat dari pemerintah.
Pengalihan alur sungai sendiri telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2024 yang mewajibkan setiap kegiatan perubahan, pemindahan, maupun pengalihan alur sungai harus mendapatkan izin dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Kami mempertanyakan secara terbuka, apakah perusahaan sudah memiliki izin resmi dari Menteri PUPR untuk memutus dan mengalihkan aliran sungai tersebut. Jika tidak ada izin, maka ini bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi bisa masuk pada dugaan pelanggaran hukum,” ujar Jenry.
Lebih jauh, LSM JARI juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah pusat untuk turun langsung melakukan investigasi lapangan terhadap dampak proyek tersebut. Mereka menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kehidupan petani dan keberlanjutan sektor pangan di daerah.
“Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menutup mata. Jika benar ada aliran sungai yang diputus dan dialihkan hingga menyebabkan sawah warga rusak dan produksi padi menurun, maka ini harus diusut tuntas,” kata Jenry.
Ia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur tidak boleh mengorbankan kehidupan masyarakat kecil, terlebih ketika yang terdampak adalah petani yang selama ini menjadi tulang punggung produksi pangan.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan proyek. Jika petani kehilangan sawah dan air bersih karena proyek industri, maka yang hancur bukan hanya lingkungan, tetapi juga masa depan pangan rakyat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola PLTU 3 Sulut maupun manajemen PT Minahasa Cahaya Lestari (MCL) belum memberikan keterangan resmi LSM dugaan pemutusan aliran sungai serta dampaknya terhadap lahan pertanian warga di wilayah Kema, Minahasa Utara.
Redaksi*//D4R







Komentar