SULUTMEDIA.COM, DPRD Sulut– Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulut terkait Koordinasi Pelaksanaan Program Kegiatan Tahun Anggaran (TA) 2025. Manado, 11 Maret 2025
Dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Sulut Dapil Bolmong Raya, Muliyadi Paputungan, mengingatkan Satpol PP tentang pesan Gubernur Sulut, Mayjen (Purn.) Yulius Selvanus, saat apel perdana terkait disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Evaluasi kinerja ASN menjadi langkah awal yang dilakukan Gubernur dalam menegakkan standar pelayanan publik. Jika ASN tidak disiplin, dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat dan bisa memengaruhi citra kepemimpinan di daerah,” tegas Muliyadi.
Ia menyoroti pengawasan ASN yang sering bolos kerja dan nongkrong di kafe saat jam kerja. Jika hal ini terus terjadi, ia menilai fungsi pengawasan Satpol PP masih kurang maksimal.
Fungsi Pengawasan Satpol PP Harus Lebih Tegas: Muliyadi juga menekankan perlunya mekanisme pengawasan internal bagi Satpol PP itu sendiri.
“Siapa yang mengawasi Satpol PP? Apakah ada sistem seperti provos atau propam di internal Satpol PP? Jangan sampai mereka yang bertugas mengawasi malah ikut nongkrong di tempat ngopi,” sindirnya.
Tanggapan Kasat Satpol PP
Menanggapi hal tersebut, Kasat Satpol PP Sulut menjelaskan bahwa pihaknya memiliki cukup tenaga personel dan fasilitas transportasi untuk melaksanakan tugas pengawasan.
“Kami telah melakukan beberapa penertiban bersama instansi terkait. Bagi ASN yang melanggar, sanksi telah diterapkan, seperti pencabutan tunjangan daerah,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa tahun ini Satpol PP akan membentuk tim intelijen khusus guna meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap ASN yang tidak disiplin.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan Satpol PP dapat lebih tegas dalam menjalankan tugasnya, sehingga pelayanan publik di Sulut semakin baik dan profesional. Pungkas Paputungan
Donald Audy//Nald\\Redaksi







Komentar