SULUTMEDIA.COM, DPRD Sulut-Rapat Dengar Pendapat (RDP) di hadiri oleh wakil ketua DPRD Sulut Michaela Elsiana Paruntu(Kordinator Komisi II, RDP di pimpin langsung oleh ketua komisi II Inggrit Sondakh, di dampingi anggota Legislatif, Dhea Lumenta, Priciliya Rondo, Jein Laluyan, Angelina Wenas, Norman Luntungan, Ruslan Abdul Gani, Harry Porung, Nelayan , LSM Senin, 17/2-2024 ruang rapat DPRD


Aspirasi Nelayan: Mereka meminta regulasi dan kebijakan terhadap nelayan kepada Kementrian KKP, mereka juga meminta untuk pembongkaran kapal ikan di arahkan langsung ke perusahan namun harus melalui KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Bitung. Ucap korwil
Lanjut Kami mengkoordinasi dan jawaban hanya ketentuan perundang-undangan, aspirasi kami, bisa di bawa langsung ke DPR-RI, di jaman ibu Susi kami sejahtera, berharap suara kami di dengar ucap salah seorang LSM, perikanan , papar nya
Sementara itu Anggota nelayan perkasa Indonesia bung Jemi , usul: dimna kami menoleh dari UU cipta kerja , 2022, berkaca dari hal tersebut di tindak lanjuti bagi oknum, Sampai sekarang kapal nelayan di tahan, dan harus di bayar 50 juta, meminta para anggota dewan untuk berjuang bersama rakyat terkait aspirasi kami.
Peraturan perijinan perpajakan, langkah kedepan kami sebagai nelayan. Kami menanyakan tentang wilayah mana yang kami bisa lewati Dan mana yang tidak, tentang penindakan , dan penilangan. UUD 1945 di siratkan pasal 33 tolong dengar aspirasi kami.
Tanggapan dari KKP, kami memahami kegelisahan pelaku usaha, perpajangan tangan dari pusat, kami koneksinya ke dirjen, terkait penarikan bnbp, harus dilakukan klarifikasi, dan hitungan bukan dari kami, jelasnya, tapi itu dari Jakarta, terkait uang itu melalui online, dan itu uang negara, terkait main mata itu tidak ada paparnya,
Setiap kapal sesuai dengan zonanya, laut Pasifik , kebijakan 2023 blm di berlakukan jadi kapal2 Masi boleh di zona 2, acuan ikan itu berdasarkan tangkapnya, di tetapkan menteri perikanan, terkait BSTKP kita Masi menunggu kementrian, terkait efisiensi, Masi di atur pemerintah, bupon, terkait regulasi, kapal ikan itu harus di bongkar di pelabuhan Perikanan,
KURNIAWANKEPALA PANGKALAN PSDKP BITUNG
Spkp vms, pemantauan kapal perikanan Vesing monitoring sistem merupakan sistem kapal perikanan, peraturan PMS, UU 31 tahun 2024, cipta kerja, nelayan ada prinsipnya taat kepada aturan. Penanganan secara dini terkait kecelakaan dengan sistem PM.
Namun dalam hal ini kami masyarakat nelayan juga meminta keadilan bagi kami, para nelayan yang bergantung hidup sehari-hari sebagai nelayan, menyikapi hal ini tolong aspirasi kami di dengar ungkap pemerhati perikanan tersebut.
Donald Audy// Nald\\Redaksi
Komentar