SULUTMEDIA.COM, Manado – Selasa, 15 April 2025. Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Utara dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur bersama sejumlah OPD kembali digelar. Salah satu fokus pembahasan menyentuh sektor energi dan sumber daya mineral yang dinilai masih memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah.

Sorotan DPRD: SDM dan Kesiapan Teknis Bidang Minerba
Anggota DPRD Sulut, Cindy Wurangian, mengangkat isu belum optimalnya pengisian posisi pada bidang Mineral dan Batubara (Minerba) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Untuk menuju pengelolaan sumber daya mineral yang maksimal, bidang Minerba belum terisi. Apakah ini menjadi hambatan,” ujar Wurangian!
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas ESDM Sulut Franciskus Maindoka, menyebut bahwa kekosongan tersebut merupakan tantangan struktural yang sedang mereka upayakan untuk diisi. Ia juga menegaskan pentingnya peralatan teknis terbaru, terutama untuk proses pengeboran guna menentukan kedalaman sumber energi.
“Kami sangat membutuhkan SDM berkompeten, tenaga ahli di bidang pertambangan dan geologi. Ini harus ditunjang dengan alat-alat yang memadai,” ungkap Kepala Dinas ESDM, atas pertanyaan legislator Louis Carl Schramm SH.MH
Masalah Infrastruktur: Air Payau dan Pemadaman Listrik
Dalam sesi pembahasan lainnya, Dinas ESDM juga melaporkan kendala mengenai kualitas air yang ditemukan berupa air payau serta pemadaman listrik yang masih kerap terjadi di sejumlah wilayah.
Koordinasi dengan pihak PLN terus diintensifkan, namun masih terdapat delapan desa yang belum teraliri listrik. Adapun desa-desa tersebut tersebar di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, seperti Pahepa, Pupante, Bengdarat, Kahokang Tatuari, Dalako Bumberare, Laleko, dan Batu Saiki. Terang Schramm.
Transparansi Royalti dan Usulan Turlap (Turun Lapangan) Anggota DPRD Henri Walukow turut mempertanyakan transparansi pendapatan royalti dari sektor pertambangan. Ia menyoroti bahwa green total royalti mencapai Rp744 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, Provinsi Sulut hanya menerima 16 persen, sedangkan 32 persen disalurkan ke kabupaten penghasil. Ujar Kadis F. Maindoka.
“Perlu ada inspektur tambang yang turun langsung. Kami usulkan turlap (turun lapangan) ke perusahaan-perusahaan tambang untuk menelusuri langsung realisasi royalti dan aktivitas pertambangan,” tegas Henri.
Ia juga menyinggung bahwa pendidikan bagi inspektur tambang hanya dua bulan di kementerian, sehingga peningkatan kapasitas dan pengawasan perlu mendapat perhatian.
Donald Audy //Redaksi \\nald
Komentar