SULUTMEDIA.COM, Manado- Berhembus Pengadilan Negeri Manado bakal eksekusi lahan eks Corner 52 berdasarkan hukum putusan 112 tahun 2003 Novi Poluan terhadap Liong Bawole, anggota DPRD Sulut Yongki Limen angkat bicara di hadapan awak media peliputan DPRD Sulut. Rabu 26/11-2025 di ruang komisi 3.
Berdasarkan 4 forbonding surat jaman dulu, dengan catatan surat itu di kuasai oleh perusahaan buniyat dengan kepemilikan lee chin look kalau tidak salah ungkap Limen , dasar pemerintah nomor 5 tahun 1960 yang mana kepemilikan tanah tersebut undang-undang kepemilikan Belanda di ambil alih oleh pemerintah ujarnya.
Saya sebagai anggota DPRD Sulut dapil Manado sebagai satu kewajiban sebagai anggota DPRD dan saya bukan cari panggung , melainkan kewajiban sebagai anggota DPRD.
Saya menghormati keputusan pengadilan , namun kita pake hati bukan logika , dimana berdasarkan Surat ukur itu sekitar 40% itu masuk semua , tutur Limen.
Seperti diberitakan di media sosial beredar bahwa proses eksekusi lahan Corner 52 melibatkan TNI dan Polri untuk jalannya eksekusi di gelar hari Jumat 28 November 2025
Redaksi







Komentar