SULUTMEDIA.COM, Kotamobagu – Anggota DPRD Sulut Ibu Seska Ervina Budiman menggelar “Reses” di Desa Moyag Tempoan Kotamobagu, serap aspirasi ini di gelar 1/12-2025.

Legislatif Seska Budiman S.Sos di sambut hangat warga masyarakat guna menyerap aspirasi, di samping menyampaikan usulan dalam dialog bersama masyarakat dan Sangadi Desa Moyag banyak di beri ruang, guna menampung aspirasi jelas Budiman.

Di jelaskan juga Legislatif vocal ini bahwa tujuan utama reses ialah memastikan bahwa aspirasi masyarakat dapat diakomodasi dalam kebijakan dan program kerja pemerintah daerah. Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komunikasi dua arah antara masyarakat dan wakil rakyat. Ujar Seska Budiman.

Reses memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan pentingnya peran DPRD dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Secara teknis, reses juga diatur dalam tata tertib DPRD Provinsi Sulawesi Utara, seperti yang tercantum dalam Peraturan DPRD Sulut, adapun usulan masyarakat untuk realisasi anggaran tahun 2026 yang di ketuk baru-baru ini lewat Paripurna DPRD Sulut APBD T.A 2026, Budiman menampung aspirasi antanya jalan desa, serta infrastruktur pendidikan dan petani.
Menurutnya “Infrastruktur pendidikan dan jalan yang layak sangat penting bagi masyarakat. Tentu saya akan mengawal aspirasi ini agar mendapat perhatian dari pemerintah,” Pungkas Legislatif Seska Budiman Ketua Fraksi Nasdem DPRD.
Editor (Advetorial)
Donald Audy







Komentar