SULUTMEDIA.COM,Manado, Sulawesi Utara – Aktivis mahasiswa Sulawesi Utara, Rhama Losoh, mengajak seluruh mahasiswa dan masyarakat di Sulawesi Utara untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pasca diresmikannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Menurut Rhama, pengesahan regulasi tersebut oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama pemerintah merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus disikapi secara dewasa dan bijaksana.
“Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, menjaga stabilitas dan situasi kamtibmas di Sulawesi Utara harus menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Rhama dalam keterangannya di Manado, Minggu (18/1/2026).
Ia menegaskan bahwa mahasiswa sebagai agen perubahan harus mampu menjadi penyejuk di tengah masyarakat, bukan justru menjadi bagian dari provokasi atau tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Rhama juga mengingatkan agar setiap aspirasi yang disampaikan tetap mengikuti koridor hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat komunikasi dan mengedepankan dialog dalam menyikapi perubahan regulasi tersebut. Menurutnya, pemahaman yang utuh terhadap substansi KUHP dan KUHAP yang baru akan membantu masyarakat dalam menghindari kesalahpahaman yang berpotensi memicu konflik.
“Kita harus menunjukkan bahwa masyarakat Sulawesi Utara adalah masyarakat yang cinta damai, menjunjung tinggi nilai kebersamaan, serta menghormati proses hukum yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Rhama berharap situasi kamtibmas di Sulawesi Utara tetap kondusif sehingga aktivitas sosial, pendidikan, dan ekonomi dapat berjalan dengan baik pasca diresmikannya KUHP dan KUHAP yang baru.
Tim Redaksi***







Komentar