oleh

Setelah Ditetapkan Tersangka, Yusak Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Kasus Penganiayaan Pegawai PN Manado

SULUTMEDIA.COM, Manado—Setelah beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka, RYT alias Yusak akhirnya resmi ditahan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) pada Kamis (20/11/2025) malam.

Pantauan di lokasi menunjukkan, Yusak tiba di Mapolda Sulut sekitar pukul 18.10 WITA didampingi sejumlah anggota keluarga. Dari ruang Subdit Kamneg, Yusak kemudian dibawa menuju Rumah Sakit Bhayangkara Manado untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Sekitar pukul 19.13 WITA, ia kembali ke gedung Polda Sulut dan langsung menuju ruang Subdit Kamneg. Setelah makan malam, tepat pukul 20.06 WITA, Yusak keluar dari ruangan tersebut dengan pengawalan beberapa anggota kepolisian, Kasubdit, serta keluarga, lalu dibawa menuju ruang tahanan Polda Sulut.

Kasus ini berawal dari eksekusi putusan inkrah Pengadilan Negeri Manado Nomor 11X/PDT.G/2003/PN.MDO yang dijalankan berdasarkan Putusan Perlawanan Eksekusi Mahkamah Agung RI No. 18XX K/Pdt/2020 tanggal 9 September 2020. Saat proses eksekusi berlangsung, terjadi cekcok hingga berujung pada dugaan pemukulan terhadap pegawai PN Manado.

Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) AKBP Nanang Nugroho menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena Yusak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Upaya penahanan sudah kami lakukan. Penahanan berlangsung selama 20 hari, mulai tanggal 20 November hingga 9 Desember. Jika diperlukan, bisa diperpanjang hingga 40 hari berikutnya,” ujar Nugroho.

Saat ditanya mengenai kemungkinan tersangka lain, AKBP Nanang menyebut pihaknya masih melakukan pencocokan data dan rekaman video.

“Untuk sementara satu tersangka dulu, terkait pasal penganiayaan,” pungkasnya.

(Tim) Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *