oleh

Ahli Waris Keluarga Pelenkahu Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Penjualan Lahan di Maumbi Watutumou

SULUTMEDIA.ID, MINUT- Ahli waris Keluarga Pelenkahu melalui kuasa hukumnya, Advokat Novel Kapoh, SH, MH, berencana mengambil langkah hukum terkait dugaan penjualan ilegal lahan seluas 26 hektar di Maumbi Watutumou, Minahasa Utara.

Sengketa Lahan dan Klaim Kepemilikan
Salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa ini adalah Fredy Tulangow, yang sejak tahun 1978 diberi kuasa oleh Benyamin Pelenkahu untuk menjaga dan mengelola lahan tersebut. Fredy mengungkapkan bahwa ia pernah digugat oleh Robert David, yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut.

“Saya digugat oleh Robert David yang mengaku sebagai pemilik lahan yang saya jaga dan kelola hingga sekarang. Namun, setelah melalui 46 kali agenda sidang, pengadilan akhirnya menyatakan saya bebas murni. Saya dituduh merusak tanaman, padahal hasil itu berasal dari apa yang saya tanam sendiri, berdasarkan surat kuasa dari Benyamin Pelenkahu,” jelas Fredy Tulangow.

Langkah Hukum dari Ahli Waris
Kuasa hukum Keluarga Pelenkahu, Advokat Novel Kapoh, SH, MH, menegaskan bahwa mereka akan segera menempuh upaya hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan penjualan lahan ini. Langkah ini diambil untuk melindungi hak-hak ahli waris dan memastikan bahwa kepemilikan lahan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Kasus ini menjadi sorotan karena berpotensi membuka kembali perdebatan terkait kepemilikan tanah di wilayah Maumbi Watutumou. Proses hukum yang akan ditempuh diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para ahli waris dan mencegah potensi konflik agraria di masa depan.

Masyarakat sekitar kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, sambil berharap agar penyelesaian hukum bisa berjalan dengan adil dan transparan.

Saat di wawancarai langsung bersama, masyarakat sekitar Kuasa hukum Keluarga Pelenkahu, Advokat Novel Kapoh, SH, MH, menegaskan bahwa klien kami memiliki bukti otentik dari Belanda, sedangkan sertifikat yang di tunjukkan penggugat di duga memiliki kejanggalan dari pihak kami pungkasnya.

REDAKSI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *