SULUTMEDIA.COM, Manado- Rapat Dengar Pendapat RDP Komisi 3 berlangsung alot, anggota DPRD berang soal lahan yang belum tuntas, RDP tersebut di pimpin langsung oleh Wakil ketua DPRD Royke Anter, Ketua Komisi 3 Berty Kapoyos, di dampingi Legislator Roy Roring, Yongkie Limen, Haslinda Rotinsulu, Senin 26/10-2026

Proses pengadaan tanah di wilayah Kabupaten Minahasa, khususnya di kawasan Tondano, menghadapi kendala ketidakcocokan data antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai Wilayah Sungai (BWS). Hal ini terungkap dalam rapat yang digelar bersama Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam rapat tersebut, dari BPN Manado dijelaskan bahwa perbedaan data ditemukan pada Daftar Isian Sosial Ekonomi (DAS) Tondano, khususnya daftar nama pihak-pihak yang terkena dampak pengadaan tanah. Banyak nama yang tidak tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK), status alas hak tidak jelas, dan identitas pemilik belum lengkap. Sebagai contoh, di Kelurahan Dendengan Luar saja tercatat ada 56 bidang tanah yang data pemiliknya belum ditulis secara lengkap dan akurat.
Tim BWS sendiri telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah terkait, namun perbaikan data dari DAS Tondano menjadi keharusan. Atas dasar itu, arahan dari Pimpinan Wilayah memutuskan dokumen dikembalikan untuk dilengkapi terlebih dahulu, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian mengingat banyaknya persoalan pengadaan tanah yang terjadi di berbagai wilayah.
Merespons hal tersebut, anggota DPRD Amir Liputo dengan tegas mengusulkan pembentukan tim kecil melalui rapat khusus untuk menyelesaikan perbedaan data yang ada. “Kalau kita bahas di forum yang luas seperti ini, tidak akan kunjung selesai tekan Liputo. Sana bilang A, sini bilang B. Kita perlu duduk satu meja,” ujar Amir salah satu anggota DPRD dalam rapat tersebut.
Usulan tersebut mengundang secara khusus pihak BPN Kanwil Manado, BWS, Pemerintah Provinsi Sulut, dan Pemerintah Kota Manado untuk duduk bersama dalam satu ruangan yang lebih fokus. DPRD akan memfasilitasi pertemuan tersebut guna menyatukan data, menetapkan skema, serta menentukan jadwal penyelesaian yang jelas.
“Kita butuh kepastian waktu, agar masyarakat yang lahannya terkena pengadaan dapat mengetahui kapan mereka menerima ganti rugi yang menjadi haknya,” tegas anggota DPRD tersebut. Diharapkan melalui rapat terpadu ini, seluruh perbedaan data dapat diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya sehingga proses pembangunan dapat berjalan lancar dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum
Donald Audy













Komentar