oleh

Aspirasi Masyarakat Lingkar Tambang Tatelu: Perjuangan Payung Hukum dan Infrastruktur

-Politik-352 Dilihat

SULUTMEDIA.COM, DPRD Sulut-Masyarakat lingkar tambang Tatelu menyampaikan berbagai aspirasi kepada Anggota DPRD Sulut, Henry Walukow, SE, dalam kegiatan Reses I Tahun 2025 yang digelar di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Tatelu pada Jumat (21/3/2025).

Salah satu isu utama yang diangkat adalah permintaan izin resmi bagi para penambang rakyat agar mereka dapat beroperasi dengan perlindungan hukum yang jelas.

Permintaan Regulasi untuk WPR Tatelu
Mario Ekel, SH, Sekretaris Koperasi Batu Mas Tatelu, mengungkapkan bahwa para penambang sangat berharap agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara segera mengeluarkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan di WPR Tatelu.

“Besar harapan masyarakat penambang agar mendapatkan payung hukum dalam melakukan aktivitas pertambangan,” ujar Mario.

Ia juga menambahkan bahwa penambangan di Tatelu tidak hanya melibatkan warga lokal, tetapi juga pekerja dari berbagai daerah seperti Minahasa Raya, Bolmong Raya, bahkan dari Pulau Jawa. Oleh karena itu, legalitas pertambangan di wilayah ini akan berdampak besar terhadap perekonomian masyarakat luas.

Mario juga menyebut bahwa Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE dalam visi dan misinya telah menunjukkan komitmen untuk memberikan izin kepada para penambang rakyat. Oleh karena itu, masyarakat berharap realisasi dari janji tersebut segera terwujud.

Kondisi Infrastruktur yang Mendesak
Selain persoalan izin tambang, masyarakat Tatelu juga menyoroti kerusakan jalan penghubung ruas Talawaan-Tatelu yang semakin parah. Jalan ini masuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bandara-Likupang, yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih mengingat perannya dalam pengembangan pariwisata di Kabupaten Minahasa Utara.

“Kami berharap jalan ini segera diperbaiki, karena sangat penting untuk mendukung aktivitas ekonomi, baik pertambangan maupun pariwisata,” tambah Mario.

Komitmen DPRD Sulut
Menanggapi aspirasi tersebut, legislatif Henry Walukow, SE, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Sulut, menegaskan bahwa keberadaan WPR Tatelu memiliki dampak ekonomi yang luas. Selain bagi para penambang, kegiatan pertambangan juga menghidupkan sektor lain seperti pasar, bengkel, dan transportasi di Kecamatan Dimembe dan Kecamatan Talawaan.

“Ini menjadi sentral perekonomian yang harus diperhatikan oleh Pemerintah, dalam hal pemberian regulasi atau payung hukum yang jelas. Apalagi ini berada di jalur Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bandara-Likupang,” ujar Henry.

Namun, ia juga menegaskan bahwa kewenangan pemberian regulasi WPR Desa Tatelu berada di tangan Gubernur Sulut. Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk mengawal aspirasi ini di tingkat legislatif agar dapat dibahas bersama eksekutif.

Harapan ke Depan
Masyarakat Tatelu kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Sulut dalam memberikan izin legal bagi penambang rakyat serta perbaikan infrastruktur yang mendukung aktivitas ekonomi mereka. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang dapat meningkat tanpa melanggar aturan hukum yang berlaku.

Donald Audy//Nald\\redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *