oleh

DPRD Sulut Gelar Paripurna Ranperda RTRW 2025–2044, Gubernur Tegaskan Komitmen Penataan Ruang

-Politik-309 Dilihat

SULUTMEDIA.COM, Manado—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulut Tahun 2025–2044. Kegiatan berlangsung di ruang paripurna DPRD Sulut, Selasa(10/06/2025), dan dihadiri langsung oleh Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE.

Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus menegaskan pentingnya RTRW sebagai dokumen strategis yang menjadi pedoman pembangunan berkelanjutan di daerah.

“RTRW ini mencerminkan agenda Nawacita, termasuk pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Likupang dan kawasan penyangga Taman Laut Bunaken. Pemerintah Provinsi berkomitmen penuh dan akan menyeriusi mekanisme pembahasan di Pansus RTRW,” tegas Gubernur.

Dalam suasana hangat, Gubernur juga sempat menyampaikan pantun:

“Beli cake di Pasar Tongkaina, dimakan hangat-hangat, enak rasanya. Ranperda RTRW ini penting bagi kita semua, mari bahas bersama demi Sulut yang kita cinta.”

Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sulut
Pembahasan Ranperda ini dilaksanakan melalui dua tingkat pembicaraan. Sejumlah fraksi menyampaikan pandangan umumnya:

Fraksi PDI Perjuangan melalui anggota DPRD Royke Roring dan disampaikan oleh Ketua DPRD Vonny Paat menyatakan bahwa fraksinya menyetujui Ranperda RTRW untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. Fraksi PDIP menekankan pentingnya pengendalian tata ruang dan pengawasan, serta menegaskan aspek keadilan sosial dalam implementasinya.

Fraksi Partai Golkar, melalui Cindy Wurangian, menyatakan persetujuan untuk pembahasan lanjutan. Fraksi Golkar berharap RTRW ini dapat menjadi landasan pembangunan yang adil dan berkelanjutan.

Fraksi Partai Demokrat, lewat Angelina Wenas, mengingatkan agar RTRW selaras dengan visi-misi Gubernur terpilih. Fraksi Demokrat juga menyoroti persoalan kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal serta mendesak perlindungan terhadap lahan pertanian dan kawasan pariwisata.

“Jangan sampai alih fungsi lahan merusak ekosistem seperti yang kita lihat di Raja Ampat,” tegas Wenas.

Fraksi NasDem, melalui Ketua Fraksi Braien Waworuntu, tidak hanya menyetujui Ranperda untuk dibahas, namun juga menyuarakan usulan agar wilayah Langowan di Kabupaten Minahasa—kampung halaman Presiden RI Prabowo Subianto—dimekarkan menjadi daerah otonom baru (DOB).

Fraksi Partai Gerindra, yang diwakili oleh Louis Schramm, menyatakan persetujuan penuh atas pembahasan Ranperda. Menurutnya, dokumen RTRW adalah instrumen vital dalam arah pembangunan daerah.

Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam proses penyusunan RTRW yang akan menjadi arah pembangunan Sulut selama dua dekade ke depan. Pembahasan selanjutnya akan dilakukan di tingkat panitia khusus (Pansus) DPRD.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *