oleh

Gerindra Beri Lampu Hijau, Gracia Oroh Serahkan Pendapat Fraksi Terkait Ranperda RTRW Sulut 2025-2044

SULUTMEDIA.COM, – Fraksi Partai Gerindra di DPRD Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut Tahun 2025-2044. Dukungan ini menjadi langkah krusial dalam finalisasi regulasi yang akan menjadi kompas pembangunan Bumi Nyiur Melambai selama dua dekade ke depan.

​Dalam rapat finalisasi yang digelar oleh Pimpinan DPRD Sulut bersama Panitia Khusus (Pansus), perwakilan Fraksi Gerindra di Pansus RTRW, Gracia Yubelinda Oroh, menyerahkan langsung dokumen pendapat akhir fraksi kepada Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen.

Sinergi untuk Sulut Maju dan Berkelanjutan

​Gracia Oroh menegaskan bahwa dukungan Fraksi Gerindra bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen terhadap visi besar pembangunan daerah. Ia menyatakan bahwa langkah ini selaras dengan upaya mendukung program-program Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus.

​“Kami di Fraksi Gerindra berkomitmen untuk terus mendukung program-program Gubernur demi mewujudkan Sulawesi Utara yang semakin maju, sejahtera, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, Partai Gerindra setuju Ranperda RTRW ini dibahas ke tingkat selanjutnya,” tegas politisi muda tersebut.

Dukungan Lintas Sektor

​Penyerahan pendapat akhir ini disaksikan langsung oleh pimpinan legislatif dan eksekutif, di antaranya:

  • Ketua DPRD Sulut: dr. Fransiscus Andi Silangen.
  • Pimpinan Pansus: Henry Walukow (Ketua) dan Berty Kapojos (Sekretaris).
  • Instansi Terkait: Bappeda, Dinas PU & Permukiman, Biro Hukum, serta jajaran dinas teknis seperti Perikanan, Pertanian, Lingkungan Hidup, Kehutanan, hingga ESDM Sulut.

​Penyusunan RTRW ini dianggap sangat vital karena menyangkut pembagian zona ekonomi, pelestarian lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya alam yang harus terintegrasi dengan baik demi kepentingan masyarakat luas.

Agenda Penetapan

​Setelah melalui dinamika pembahasan yang intensif, Ranperda RTRW ini dijadwalkan akan ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada hari Selasa, 24 Februari 2026. Penetapan ini diharapkan menjadi tonggak awal transformasi infrastruktur dan tata ruang di Sulawesi Utara yang lebih tertata dan inklusif.

Donald Audy

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *