SULUTMEDIA.COM, Manado- Kadis PMD-PTSP , Ir. Syalom Korompis, SP., M.Sc,. Apresiasi Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, dalam memperjuangkan legalitas 300.000 penambang rakyat di Sulut semakin nyata. Langkah tersebut dilakukan dengan mendorong percepatan penerbitan izin usaha pertambangan rakyat (WPR) berbasis koperasi sebagai bentuk perlindungan hukum dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal. 3/6-2025
Gubernur Yulius menegaskan bahwa legalitas usaha bagi para penambang rakyat sangat penting agar aktivitas tambang dapat dilakukan secara aman, tertib, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami ingin agar para penambang rakyat tidak lagi bekerja dalam ketidakpastian. Mereka harus mendapatkan kepastian hukum melalui regulasi yang berpihak pada rakyat,” tegas Gubernur Yulius di hadapan Komisi II DPR RI dalam kunjungan kerja beberapa waktu lalu.
Banyak IUP Dimiliki Warga Luar Daerah
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Yulius juga menyampaikan keprihatinannya terkait kondisi kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Utara.
“Ironisnya, banyak IUP justru dimiliki oleh warga dari luar Sulawesi Utara. Ini menjadi salah satu kendala besar di lapangan, karena masyarakat lokal yang seharusnya mendapat manfaat justru tersisih,” ungkapnya.
Karena itu, pihaknya mendorong Komisi XII DPR RI dan Kementerian ESDM untuk segera menyelesaikan Peraturan Presiden yang akan menjadi pedoman dalam pengelolaan pertambangan rakyat, khususnya tambang emas.
Progres Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMD-PTSP) Sulut, Ir. Syalom Korompis, SP., M.Sc, menyatakan bahwa Pemprov Sulut saat ini tengah menunggu pengesahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kami sedang menunggu pengesahan Perda RT/RW. Setelah itu dan disetujui oleh pemerintah pusat, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat bisa dilaksanakan,” ujar Korompis.
Ia juga menambahkan bahwa aktivitas pertambangan rakyat akan dilakukan melalui badan usaha koperasi yang dibentuk oleh masyarakat, sehingga seluruh kegiatan memiliki legalitas formal dan bisa diawasi secara transparan.
“Dengan penetapan WPR dan skema koperasi, masyarakat dapat bekerja secara legal, aman, serta berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan,” pungkasnya.
Donald Audy// Redaksi
Komentar