Sulutmedia.com. Manado–Kabar gembira menyelimuti para pekerja di “Bumi Nyiur Melambai”. Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Tidak tanggung-tanggung, angka upah minimum kini resmi menembus angka psikologis baru di atas Rp4 juta.
Pengumuman krusial ini disampaikan langsung oleh Gubernur dari Graha Gubernuran Bumi Beringin pada Sabtu (20/12/2025). Keputusan ini tertuang dalam SK Gubernur Nomor 404 Tahun 2025 sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan buruh dan pekerja di Sulawesi Utara.
Rincian Kenaikan: Investasi untuk Keadilan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan kenaikan sebesar Rp227.205 dari nilai tahun sebelumnya. Angka ini merupakan hasil perhitungan cermat yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Berikut adalah ringkasan perubahan upah yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026:
Jenis Upah Tahun 2025 Tahun 2026 (Baru) Kenaikan
UMP (Umum) Rp3.775.425 Rp4.002.630 Rp227.205
UMSP (Sektoral) Rp3.869.811 Rp4.102.696
Hari ini saya resmi menetapkan UMP Sulawesi Utara tahun 2026 sebesar Rp4.002.630. Upah yang layak bukan beban, melainkan investasi agar sektor usaha terus tumbuh berkelanjutan dan berkeadilan,” tegas Gubernur Yulius di hadapan awak media.
Sektor Strategis Jadi Prioritas (UMSP)
Selain upah umum, Gubernur Yulius juga memberikan perhatian khusus pada industri dengan risiko dan keahlian tinggi melalui Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Sektor-sektor yang akan menerapkan upah minimum Rp4,1 juta lebih ini meliputi:
Sektor Pertambangan: Tambang minyak bumi, gas alam, panas bumi, dan bijih logam.
Sektor Energi: Pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin.
Komitmen untuk Hubungan Industrial yang Harmonis
Gubernur Yulius menekankan bahwa besaran upah ini menyasar pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Ia mengingatkan dengan tegas agar seluruh pelaku usaha di Sulawesi Utara mematuhi aturan ini tanpa terkecuali.
Langkah berani ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global, sekaligus memacu roda ekonomi daerah. Gubernur berharap kebijakan ini menciptakan hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja demi Sulut yang lebih maju dan produktif.
Donald Audy //***\\













Komentar