oleh

Ketua Fraksi Gerindra Sulut Louis Schramm Usul PAB Di Olah Masuk Pajak Daerah

-Politik-356 Dilihat

SULUTMEDIA.COM, DPRD- Rapat pembahasan “Ranperda” pertanggungjawaban pelaksanaan di gelar DPRD Sulut bersama Banggar dan OPD Provinsi Sulawesi Utara, Senin 30/6-2025 di ruang paripurna lantai dua.

Sederetan dengan pembahasan. Legislator Louis Carl Schramm SH.MH, mengusulkan dihadapan Organisasi Perangkat Daerah usulkan terkait “Pajak Alat Berat” (PAB)

Menurutnya ini merupakan pajak atas kepemilikan ataupun penguasaan alat berat yang bisa dipungut oleh pemerintah daerah, ujar Schramm

Hal ini mengundang reaksi positif dari pemerintah Sulawesi Utara akan usulan tersebut dalam hal ini butuh kordinasi Pemprov dalam menyikapi akanhal positif tersebut.

Schramm melihat pengenaan PAB ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (HKPD), dengan peraturan pelaksananya melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda). Sekiranya menjadi dasar imbuh legislatif handal ini

Tentang hal tersebut PAB jelas menambah devisa pendapatan kas Daerah, yang digunakan untuk berbagai aktivitas tertentu, seperti konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Pungkas Louis

Donald Audy

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *