oleh

Konflik Lahan Normalisasi Sungai Malendeng-Sawangan, DPRD Sulut Desak Kepastian Hukum Batas Wilayah Minahasa-Manado

SULUTMEDIA.COM, DPRD – Komisi 3 DPRD Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (lanjutan) RDP di pimpin oleh Ketua komisi Berty Kapoyos, di dampingi Legislator Ronal Sampel, Amir Liputo, Yongkie Limen, Remly Kandoli,bersama OPD terkait, menyangkut lahan Kelurahan Malendeng dan Desa Sawangan, Rabu 26/8-2026.

RDP Lanjutan tersebut bersama balai wilayah sungai Sulawesi 1 , kantor pertanahan kota Manado /kantor pertanahan kabupaten Minahasa camat Tombulu, kan.Minahasa, camat Pal dua, Lurah Malendeng hukum tua desa sawangan kab. Minahasa, dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat kelurahan Malendeng lingk 1  kec. Pal 2 yang berdomisili di bantaran sungai belakang Rutan Malendeng terkait ketidakjelasan status wilayah peta bidang tanah dan bangunan serta kepastian penanganan dalam program “normalisasi sungai.”

Kabupaten dan kota maka seyogyanya yang menyelesaikan itu ada satu tingkat di atas nya yaitu pemerintah propinsi, Sulut sebagaimana di katakan ketua komisi 3 Berty Kapoyos ujar Legislator dapil Manado Amir Liputo, bahwa menurut Kapoyos, batas-batas alam itu sudah tidak berlaku lagi, dengan di terbitkan kannya peraturan yang baru.

Selanjutnya saudara-saudari kita yang ber KTP Kecamatan Tikala, itu berpindah penduduk ke-desa Sawangan kabupaten Minahasa, pertanyaan sekarang kepada badan pertanahan Minahasa apakah informasi wilayah ini sudah sampai ke badan pertanahan tingkat bawah atau bagaimana terang Liputo.

Jangan nanti sudah di putuskan ternyata belum, oleh karena itu kami minta penjelasan mengenai dasar hukumnya apa, dan bila sudah masuk, kami menanyakan kepada masyarakat, jadi ada hak dan kewajiban, kami mohon kepastian, maka harus tunduk kepada pemdes sawangan, terkait perpindahan dari kelurahan Malendeng ke- Desa sawangan jelas Amir kepada masyarakat pemilik lahan tersebut.

Kami minta kejelasan dari Pemda Minahasa, dalam hal ini dalam hal ini, bapak Assisten 1 Riviva Maringka , berkaitan dengan hal tersebut, pak Assisten 1 pemkab Minahasa menanggapi pertanyaan Anggota DPRD Sulawesi Utara Amir Liputo SH, bahwa : Terkait kelurahan Malendeng, dasar hukum berangkat dari peraturan pemerintah no 22 tahun 2008 menyangkut batas wilayah kabupaten Minahasa dan Kota Manado.

Kemudian di perbarui karena ada pengembangan wilayah pemekaran kota Manado ada Permendagri no 59 tahun 2014 , itu ada batas alam yang kemudian ada titik-titik abu yang di tarik dengan nama gari deliniasi, sekarang ini kami adakan perapatan “Pagu” kalau tidak garis deliniasi akan di tarik lurus , beber Asisten l, Drs. Riviva Maringka M.Si.

Perlu di ketahui bahwa hal tersebut ini masih di urus oleh pemerintah provinsi Sulawesi Utara biro Pemerintahan, lepas dari pada itu, patokan kita dengan Permendagri no 59, termasuk di dalamnya Daerah pinggiran (peri-peri) yang masuk di tiga wilayah kecamatan pungkasnya.

Donald Audy (Reporter)

Redaksi sulutmedia.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *