oleh

LPS Media Meet Up Manado: Memperkuat Literasi Keuangan dan Kepercayaan Masyarakat Sulawesi Utara

SULUTMEDIA.COM,Manado-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar kegiatan “LPS Media Meet Up Sulawesi Utara” yang berlangsung di Ballroom Lantai Dua, Hotel Peninsula Manado, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat komunikasi, edukasi, dan literasi keuangan di kalangan media serta masyarakat luas di wilayah Sulawesi Utara.

Kantor Perwakilan LPS III — yang mencakup wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua — menyelenggarakan acara ini dengan tema “Dialog, Komunikasi dan Kolaborasi Media dalam Pengembangan Literasi Keuangan”. Hadir sebagai pemateri utama, Bapak Prayitno yang menyampaikan peran dan fungsi strategis LPS, turut hadir pula narasumber dari bidang psikologi RSUP untuk melengkapi wawasan yang dibagikan dalam diskusi tersebut.

Menjaga Kepercayaan dan Stabilitas Keuangan Nasional

Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa LPS adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. LPS memiliki lima fungsi utama, yaitu:

-Menjamin simpanan nasabah di seluruh bank peserta penjaminan
-Melakukan resolusi bank yang mengalami permasalahan
-Menjaga stabilitas sistem keuangan nasional
-Menjamin polis asuransi
-Melakukan resolusi perusahaan asuransi dan asuransi syariah

LPS hadir sejak tahun 2005 sebagai respons atas krisis moneter 1997/1998, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menempatkan dananya di bank. Hingga saat ini, seluruh bank di Indonesia — baik bank umum maupun BPR/BPRS — wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Di Sulawesi Utara sendiri tercatat 13 bank peserta, yang mencakup 1 bank umum dan 12 BPR/BPRS, dengan cakupan penjaminan mencapai 99,95% dari total rekening masyarakat. Ujar Prayitno

Batas Penjaminan dan Syarat Simpanan yang Dijamin

Masyarakat perlu mengetahui bahwa simpanan yang dijamin LPS memiliki batas nominal sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Agar simpanan layak dibayarkan, harus memenuhi kriteria 3T: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi batas yang ditentukan LPS, dan tidak terbukti melakukan kecurangan yang merugikan bank.

Apabila bank mengalami kegagalan dan dicabut izin usahanya, LPS akan membayarkan klaim penjaminan kepada nasabah melalui prosedur yang telah ditetapkan, sehingga dana masyarakat tetap terlindungi.

Sinergi Media dan Lembaga untuk Masyarakat yang Lebih Cerdas Secara Keuangan

Kegiatan ini juga menegaskan pentingnya peran media dalam menyebarluaskan informasi yang akurat dan edukasi keuangan yang benar kepada masyarakat. Pemahaman yang baik tentang fungsi dan peran LPS diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, sekaligus mengurangi kekhawatiran berlebihan yang tidak perlu terkait keamanan dana yang disimpan di bank.

Dengan hadirnya narasumber psikologi dari RSUP, diskusi juga membahas aspek perilaku masyarakat dalam mengelola keuangan dan menjaga kesehatan mental finansial — sebuah pendekatan yang semakin penting dalam pengembangan literasi keuangan yang holistik.

Kegiatan LPS Media Meet Up di Manado ini diharapkan dapat terus berlanjut, menjembatani informasi antara lembaga keuangan, media, dan masyarakat, demi terciptanya sistem keuangan yang stabil, aman, dan dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat. Pungkas Bapak Prayitno

Donald Audy //Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *