SULUTMEDIA.COM, MANADO-Dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P-APBD) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD Pemprov Sulawesi Utara, Anggota DPRD Sulut Cindy Wurangian menyampaikan tanggapan kritis namun konstruktif terkait pelaksanaan anggaran daerah.
Dalam penyampaian pandangannya, legislator Fraksi Partai Golkar tersebut menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara efisiensi waktu dengan kualitas pelaksanaan program di lapangan.
Poin Kritis dan Penegakan Kualitas
Batasan Waktu dan Pengawasan: Mengingat alokasi waktu yang sangat terbatas, seluruh tahapan—mulai dari perencanaan, penjadwalan, hingga pengawasan—harus berjalan secara presisi dan segera.
Kualitas vs. Kuantitas Penyerapan: Waktu yang mendesak dan percepatan penyerapan anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan kualitas pekerjaan fisik maupun teknis program.
Akuntabilitas Keuangan: Penggunaan anggaran daerah wajib dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan demi memastikan manfaat maksimal bagi publik.
Persetujuan Bersejarah dengan Catatan Tegas
Setelah menyerahkan dokumen rekomendasi tertulis secara resmi kepada Pimpinan DPRD, Cindy Wurangian mengonfirmasi persetujuan dari Fraksi Partai Golkar terkait penetapan Ranperda APBD Perubahan (P-APBD) 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ia berharap agar hasil pembahasan intensif yang berlangsung selama dua hari tersebut tidak sekadar menjadi dokumen formalitas, melainkan benar-benar menghadirkan dampak nyata dan kemanfaatan yang dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat Sulawesi Utara.
Donald Audy







Komentar