oleh

Polda Sulut Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah ke GMIM Senilai Rp8,9 Miliar

-Berita-428 Dilihat

SULUTMEDIA.COM, MANADO,–Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM pada periode tahun 2020 hingga 2023.

Kelima tersangka terdiri atas empat orang dari jajaran Pemprov Sulut dan satu orang dari Sinode GMIM

Hal ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Dirreskrimsus, dan Kabid Humas, bertempat di Aula Tribrata Polda Sulut, Senin malam. 7/4-2025

Kelima tersangka yang ditetapkan masing-masing pertama AGK selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah tahun 2018-2019, Asisten Administrasi Umum Sulut 2020-2022 dan Plt Sekda Sulut November 2021 sampai Agustus 2022. Kedua saudara JK selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tahun 2020, ketiga saudara FK kepala Biro Kesra Setdaprov Sulut Juni 2021 sampai sekarang, keempat saudara SK selaku Sekda Provinsi Sulut 2022 sampai sekarang, sekarang dan kelima adalah saudara HA selaku Ketua BPMS sejak tahun 2020 sampai sekarang

“Perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial JRK, AGK, FK, SK, dan HA,” ungkap Kapolda.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, hingga akhirnya ditingkatkan ke penyidikan setelah ditemukan cukup bukti.

Kapolda menjelaskan, penyidik telah memeriksa 84 saksi, yang terdiri dari:

8 saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah,

7 saksi dari Biro Kesra,

11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov Sulut,

6 saksi dari Inspektorat,

10 saksi dari Sinode GMIM,

11 saksi dari UKIT, dan

31 saksi dari kelompok masyarakat serta pelapor.

Selain itu, keterangan ahli juga telah dikumpulkan dari Kemendagri, Kemenkumham, ahli konstruksi Politeknik, dan auditor keuangan negara.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp8.967.684.405 dalam kasus ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Kapolda Sulut juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Ini proses hukum yang terhormat. Kami menjunjung tinggi HAM dan asas praduga tak bersalah. Yang terlibat adalah oknum, bukan institusi. Mari kita dukung upaya penegakan hukum demi kemajuan Sulawesi Utara,” tutup Irjen Pol Roycke.

Donald Audy//Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *