SULUTMEDIA.COM, BPJN – Satuan Kerja (Satker) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulut 1 menyuarakan kekhawatiran serius di hadapan Komisi III DPRD Sulut. Anggaran tahun 2025 untuk proyek jalan multiyears senilai miliaran rupiah khawatirkan tidak terserap optimal akibat terhambatnya proses pembebasan lahan.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Sulut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Andy Silangen, pada Rabu (29/10). RDP ini turut dihadiri perwakilan BPN, Dinas Perkimtan, dan BPN Manado.
Kontrak Tiga Tahun, Anggaran Tahun Pertama Kritis
Satker BPJN Sulut 1, Ringgo, memaparkan bahwa proyek ini mencakup kontrak menyeluruh selama tiga tahun anggaran: 2025, 2026, dan 2027. Pengerjaan fisik ditargetkan tuntas hingga Februari 2027.
Namun, fokus kekhawatiran terletak pada porsi anggaran di tahun pertama. “Yang kita khawatirkan bahwa porsi tahun ini tidak bisa terserap,” ujar Satker Ringgo.
Saat ini, pengerjaan proyek, yang baru mencakup sepanjang 425 meter di seksi SEA, sangat terbatas. Menjawab pertanyaan Anggota DPRD, Amir Liputo, SE, dan Dr. Royke Roring, Ringgo membenarkan bahwa hambatan utama yang menyebabkan potensi pergeseran anggaran adalah masalah pembebasan lahan yang belum tuntas.
DPRD Mendesak Dukungan Penuh Pemda
Anggota legislatif Amir Liputo menekankan pentingnya sinergi agar anggaran 2025 dapat terserap sepenuhnya. “Kita sanggup dengan gegap gempita, mudah-mudahan ini clear, sehingga cermin uang 2025 dapat terserap. Kami himbau semua dapat mendukung,” tegas Liputo.
Menanggapi hal tersebut, Satker Ringgo meminta dukungan dan koordinasi aktif dari seluruh stakeholder, khususnya Pemerintah Daerah. “Kami butuh kordinasi dengan berbagai pihak dalam hal ini pemerintah Daerah untuk menghindari kendala teknis,” pinta Ringgo, mengulang pesan dari Kepala Balai Jalan Sulut 1.
Keterlambatan penuntasan pembebasan lahan berpotensi memicu masalah serapan anggaran dan efektivitas proyek jalan multiyears yang sangat vital bagi infrastruktur Provinsi Sulawesi Utara.
Reporter: Donald Audy













Komentar