oleh

Rapat Pansus LKPJ Gubernur Sulut Bahas Kesejahteraan Pegawai dan Infrastruktur Transportasi

SULUTMEDIA.COM, Manado– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Utara (Sulut) untuk pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2024 yang di pimpin ketua Pansus Amir Liputo SH. DPRD kembali menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (15/4).

Dalam rapat tersebut, “Dinas Perhubungan Provinsi” Sulut menjadi salah satu mitra kerja yang dimintai penjelasan.

Anggota DPRD Sulut Piere Makisanti menyoroti persoalan kesejahteraan pegawai, khususnya Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Ia mempertanyakan besaran TKD yang diberikan kepada para pegawai berdasarkan jabatan struktural. Sekretaris Dinas Perhubungan mengungkapkan bahwa TKD untuk eselon 3A saat ini mencapai Rp7.500.000. Dan untuk TKD eselon lainnya beragam sesuai aturan pemerintah provinsi ujar Rey.

Selain itu, Dinas Perhubungan juga menyampaikan kebutuhan anggaran untuk peningkatan keselamatan transportasi, termasuk pembangunan dan pemeliharaan jalan provinsi sepanjang 99,27 km, dengan estimasi kebutuhan dana mencapai Rp60 miliar.

Anggota DPRD Henri Walukow turut mempertanyakan pengembangan prasarana transportasi. Kadis Perhubungan Sulut, Izak Rey, menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki master plan transportasi, namun keterbatasan anggaran masih menjadi kendala utama. Salah satu proyek strategis yang disampaikan adalah rencana pembangunan jalur kereta api dari Bitung–Likupang–Manado melalui jalur pantai timur. Kajian Feasibility Study (FS) telah tersedia.

Untuk mendukung sektor pariwisata, Dishub juga menyebutkan telah memiliki 52 unit angkutan wisata. Sementara itu, fasilitas terminal yang tersedia di antaranya empat terminal tipe A (dikelola oleh Kementerian Perhubungan) dan terminal tipe B yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Izak Rey juga menambahkan, saat ini Sulut memiliki dua kapal pesiar serta enam kapal perintis milik Kementerian Perhubungan. Adapun yang ditanyakan terkait jembatan timbang di Bitung dan Inobonto masih dikelola oleh kementerian pusat. Terminal Liwas di Manado juga direncanakan akan dialihfungsikan menjadi terminal barang, beber Kadis Izak Rey.

Terkait angkutan daring, Dishub merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 dengan kuota lebih dari 6.000 unit untuk Sulawesi Utara. Adapun rute angkutan dalam kota menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, sementara Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) berada di bawah kewenangan provinsi.

“Dengan keterbatasan anggaran, kami belum dapat mengoptimalkan seluruh fasilitas transportasi, namun tetap berupaya untuk mendukung sektor-sektor prioritas seperti pariwisata,” pungkas Izak Rey.

Donald Audy //Nald Redaksi\\

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *