SULUTMEDIA.COM, Manado Sulawesi Utara – Aktivis mahasiswa Sulawesi Utara, Rhama Losoh, menyampaikan dukungan penuh terhadap diresmikannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru oleh pemerintah. Menurutnya, pembaruan regulasi tersebut merupakan langkah progresif dalam memperkuat sistem hukum nasional dan menyesuaikannya dengan perkembangan zaman.
Rhama menilai, pengesahan KUHP baru yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama pemerintah menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum di Indonesia. Ia menyebut, pembaruan tersebut merupakan bentuk kedaulatan hukum nasional yang tidak lagi sepenuhnya merujuk pada warisan kolonial.
“KUHP dan KUHAP yang baru adalah simbol kemajuan hukum Indonesia. Ini adalah momentum untuk memperkuat keadilan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi,” ujar Rhama dalam keterangannya di Manado, Minggu (18/1/2026).
Menurutnya, mahasiswa sebagai agen perubahan memiliki tanggung jawab untuk mengawal implementasi regulasi tersebut agar tetap berpihak kepada kepentingan rakyat. Ia juga mendorong adanya sosialisasi masif dari pemerintah agar masyarakat memahami substansi aturan baru tersebut secara komprehensif.
Rhama menambahkan, pembaruan KUHAP diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum, termasuk menjamin asas praduga tak bersalah dan transparansi dalam proses peradilan.
Sementara itu, pemerintah sebelumnya telah menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru dirancang melalui proses panjang yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, akademisi, serta praktisi hukum. Regulasi tersebut disebut sebagai bagian dari agenda reformasi hukum nasional yang berkelanjutan.
Sebagai aktivis mahasiswa di Sulawesi Utara, Rhama mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap kritis namun objektif dalam menyikapi perubahan ini.
“Mari kita kawal bersama implementasinya agar benar-benar menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya..
Redaksi**








Komentar