oleh

Sebut Ada Kejanggalan, Cindy Wurangian “Semprot” Satgas PPKPT Unima Terkait Tragedi Eva Mangolo

SULUTMEDIA.COM, MANADO – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Sulawesi Utara, Selasa (13/01/2026), berlangsung tegang. Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulut, Cindy Wurangian, secara terbuka melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Negeri Manado (UNIMA). 13/1-2026

​Sorotan ini menyusul penanganan laporan kasus yang dialami oleh Almarhumah Eva Maria Mangolo. Cindy menilai ada jeda waktu yang tidak masuk akal dan prosedur administratif yang terkesan mengabaikan keselamatan nyawa korban.

Jeda Waktu yang “Menjanggal”

​Cindy membedah kronologis yang dipaparkan pihak UNIMA dengan nada kecewa. Berdasarkan data, korban telah melakukan laporan pertama pada 19 Desember 2025. Namun, hingga peristiwa tragis menimpanya pada 30 Desember 2025, tindakan nyata dari pihak kampus dianggap minim.

​“Secara pribadi saya merasa ada yang janggal. Disebutkan laporan masuk 19 Desember, namun dengan alasan informasi almarhumah akan pulang kampung, tahapan selanjutnya tidak berjalan. Inilah yang masih menjanggal bagi saya,” tegas srikandi beringin tersebut.

“Melapor Itu Butuh Keberanian Besar!”

​Dengan nada emosional namun tegas, Cindy mengingatkan bahwa seorang korban kekerasan membutuhkan keberanian luar biasa untuk melapor. Ia menyesalkan jika birokrasi kampus justru menjadi penghambat perlindungan.

​“Jangan lagi ada korban yang harus menunggu hanya berdasarkan informasi yang belum tentu valid. Katanya mau pulang kampung, katanya begini, lalu tidak ada kepastian tindakan. Kepergian almarhumah harus menghasilkan sesuatu yang baik agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Cindy.

Sentil Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024

​Anggota legislatif ini juga mengingatkan pihak akademisi mengenai aturan hukum yang berlaku. Sesuai Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 Pasal 27, penanganan harus dilakukan segera sejak laporan diterima dengan mengutamakan keselamatan korban.

​Menurut Cindy, aturan tersebut jelas menegaskan bahwa administrasi atau pengisian formulir tidak boleh menjadi syarat utama yang menunda tindakan perlindungan darurat.

​”Ini menjadi pelajaran keras bagi UNIMA dan seluruh universitas lain di Sulawesi Utara. Nyawa dan keselamatan korban harus di atas segalanya, bukan menunggu prosedur administrasi selesai,” pungkasnya.

Poin Utama Kritik Cindy Wurangian:

  • Ketidaksigapan: Mempertanyakan kekosongan tindakan selama 11 hari (19-30 Desember).
  • Asumsi Fatal: Menunda proses hanya karena informasi tidak resmi bahwa korban akan pulang kampung.
  • Pesan Moral: Menuntut evaluasi total agar sistem pelaporan di kampus memberikan rasa aman, bukan rasa takut akan birokrasi. Redaksi Donald Audy //

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed