SULUTMEDIA.COM, BOLAANG MONGONDOW — Sengketa lahan rencana pembangunan Kampung Nelayan di Desa Sauk, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, kian meruncing.selasa (27/10/2026).
Pemerintah Desa Sauk dan pihak Kecamatan Lolak terkesan saling melempar tanggung jawab, sementara keluarga Boy Hontong terus menyuarakan keberatan karena lahan yang telah mereka kelola dan timbun selama puluhan tahun diambil alih tanpa solusi kompensasi.

1. Sangadi Desa Sauk Lepas Tangan: Berdalih Aturan Sempadan Pantai
Upaya awak media untuk melakukan konfirmasi langsung secara tatap muka sempat terkendala akibat Kantor Desa Sauk yang tutup pada jam kerja (sekitar pukul 10.00 WITA). Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sangadi (Kepala Desa) Sauk, Nilawati Maleo, menyatakan telah menyerahkan seluruh penanganan persoalan ini kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow.
Sangadi menegaskan dirinya tidak ingin lagi terlibat dalam pengurusan sengketa lahan tersebut. Ketika dipertanyakan mengenai peran dan fungsi Kepala Desa dalam melindungi hak-hak serta mengayomi warganya, Sangadi berdalih pada regulasi pertanahan.
”Itu sudah diserahkan ke Pemda dan saya sudah tidak mau lagi mengurus ini. Berdasarkan aturan, kawasan 100 meter dari bibir pantai adalah milik negara,” ujar Sangadi via telepon.
2. Camat Tak Ada di Tempat, Akui Inisiatif Ambil Lahan Garapan Warga
Kondisi tak jauh berbeda ditemui di Kantor Camat Lolak. Saat awak media menyambangi kantor kecamatan, Camat tidak berada di tempat. Awak media hanya bertemu dengan Sekretaris Kecamatan (Sekcam), namun yang bersangkutan enggan memberikan keterangan terkait persoalan lahan tersebut karena mengaku tidak memiliki kewenangan.
Awak media kemudian mengonfirmasi Camat Lolak melalui sambungan telepon. Dalam keterangannya, Camat mengakui bahwa lahan awal yang dihibahkan untuk proyek Kampung Nelayan memang tidak mencukupi kebutuhan pembangunan.
Atas dasar kekurangan tersebut, muncul inisiatif dari pihak terkait untuk mengambil dan memanfaatkan lahan tambahan yang selama ini dikelola, dimanfaatkan, dan ditimbun oleh keluarga Pak Boy Hontong.
Terkai hilangnya opsi kompensasi atau ganti rugi bagi keluarga, Camat berdalih bahwa proses penyelesaian telah dimusyawahkan di tingkat kabupaten bersama Sekretaris Daerah (Sekda).
3. Keluarga Hontong Layangkan Keberatan: “Kami Butuh Solusi, Bukan Sekadar Imbauan Pasrah”
Di sisi lain, keluarga Boy Hontong menyatakan keberatan keras atas tindakan pemerintah yang terkesan abai terhadap hak dan usaha mereka.
Meski dalam pertemuan bersama Sekda Abdullah Mokoginta, S.H., M.Si. pada Selasa (13/10/2026) yang bertempat di Ruang Sekda Bolaang Mongondow ada pihak pihak yang juga turut hadir ATR/ BPN, Camat, Sangadi, Aparat Desa, mantan Sangadi Desa Sauk, mantan Sekdes, mantan pengukur Desa, Kadis Perikanan, Kapolsek,Danramil dan Staf Khusus Bupati. pihak keluarga sempat tertekan dan menyatakan “ikhlas”, mereka menegaskan bahwa keikhlasan tersebut lahir dari keterbatasan dan kebingungan, bukan karena menyetujui ketiadaan solusi.
Keluarga menegaskan kembali posisi mereka:
Mendukung Pembangunan: Keluarga tidak pernah berniat menghalangi atau menolak proyek Kampung Nelayan yang ditujukan bagi kepentingan publik.
Menuntut Keadilan Usaha: Lahan tersebut telah puluhan tahun dikelola, ditimbun dengan biaya mandiri, serta ditanami tanaman produktif seperti kelapa.
Kecewa Tanggapan Pemerintah: Keluarga sangat menyayangkan sikap Sangadi dan Camat yang terkesan ‘lepas tangan’ serta tidak memperjuangkan nasib warganya sendiri.
”Kami tidak menghalangi proyek negara. Tetapi tolong berikan solusi yang adil bagi kami. Lahan itu kami timbun dan kelola puluhan tahun pakai keringat dan biaya sendiri. Sangadi dan Camat seharusnya hadir memberi solusi, bukan malah menyerahkan begitu saja tanpa memikirkan nasib warga,” tegas perwakilan keluarga Hontong.
4. Sorotan Pelayanan Publik dan Keadilan Bagi Masyarakat
Persoalan ini memunculkan catatan kritis terhadap tata kelola pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan di Bolaang Mongondow:
Kedisiplinan Pelayanan Publik: Tutupnya Kantor Desa Sauk saat jam kerja serta ketidaktampakan jajaran pimpinan kecamatan saat ditemui media mencerminkan lemahnya fungsi pelayanan publik di lapangan.
Pendekatan Kemanusiaan vs Legality: Meski aturan sempadan pantai 100 meter menempatkan tanah di bawah penguasaan negara, tindakan pengambilalihan tanpa iktikad memberikan tali asih atau solusi kompensasi atas biaya penimbunan dan tanaman warga dinilai mengabaikan rasa keadilan sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, keluarga Hontong masih menunggu adanya iktikad baik dan ruang dialog susulan dari Pemda Bolaang Mongondow agar proyek pembangunan nasional tetap berjalan tanpa mengorbankan hak-hak rakyat kecil.
Geren (Investigasi )









Komentar