SULUTMEDIA COM. Manado-Proses Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bolaang Mongondow Raya (BMR) tengah berlangsung. PAW ini dilakukan untuk menggantikan Almarhum I Ketut Sukadi dari Partai Golkar, yang akan digantikan oleh Raski Mokodompit.
Wakil Ketua DPRD Sulut, Michaela Elsiana Paruntu (MEP), menyampaikan hal ini kepada awak media usai Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, sekaligus Penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2024, yang digelar di Ruang Paripurna, Gedung Cengkeh DPRD Sulut.
“Surat PAW atas nama Raski Mokodompit dari Partai Golkar sudah masuk ke kantor DPRD Provinsi Sulut. Saat ini tinggal menunggu proses lebih lanjut,” ujar MEP.
Ia menambahkan, Partai Golkar mendorong agar proses PAW ini dapat segera diselesaikan mengingat adanya kekosongan satu kursi di DPRD yang berdampak pada optimalisasi kerja dan penyaluran aspirasi masyarakat.
“Kami dari Partai Golkar tentu berharap proses ini bisa selesai secepatnya. Karena saat ini kami hanya memiliki lima dari enam kursi yang seharusnya ada di DPRD. Kekosongan ini tentu berdampak pada efektivitas perjuangan aspirasi masyarakat yang kami wakili di lembaga legislatif,” jelas MEP.
MEP pun berharap pihak-pihak terkait dapat mempercepat tahapan administratif hingga pelantikan Raski Mokodompit, demi kelancaran tugas-tugas legislatif dan pelayanan terhadap masyarakat di Sulawesi Utara.
Donald Audy







Komentar