SULUTMEDIA.COM, Manado – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut menggelar rapat pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, Jumat (7/8/2026).
Rapat yang dibuka Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen di Ruang Paripurna ini berlangsung dinamis dengan berbagai masukan kritis dari anggota dewan terkait pemerataan anggaran dan kebutuhan mendesak masyarakat.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulut sekaligus Ketua TAPD, Tahlis Gallang, SIP, MM, memimpin langsung jajaran eksekutif dalam merespons setiap catatan legislatif.
Sorotan DPRD Tajam, dari Infrastruktur hingga Kesiapsiagaan BencanaAnggota DPRD Royke Roring menyoroti ruas jalan Salibabu yang belum pernah diaspal sejak era kemerdekaan dan meminta Dinas PUPR memprioritaskannya. Ia juga mengusulkan rehabilitasi ruang paripurna DPRD yang sudah bocor.
Pierre Makisanti mempertanyakan arah prioritas plafond anggaran TAPD. “Setelah beberapa minggu membahas KUA-PPAS, anggaran belum dapat kita sepakati karena masih banyak yang belum ada tambahan penganggaran. Kami menilai ini belum adil, khususnya untuk Dinas Pertanian, PUPR, dan Dinas Sosial,” ujarnya.
Nick Lomban mendorong penguatan alokasi dana kesiapsiagaan bencana di BPBD. “Kita sudah punya Perda, jadi saat terjadi bencana dana tersebut dapat digunakan. Minimal ada tambahan dana untuk respons cepat,” tegasnya.
Amir Liputo secara detail menyoroti pemangkasan anggaran BPBD dari Rp300 juta menjadi Rp207 juta. “Ini sangat riskan mengingat tingginya potensi bencana seperti kebakaran hutan di Minahasa Tenggara,” ucapnya.Ia juga mengkritik minimnya anggaran sarana komputer di Barjas dan Biro Pembangunan, serta jurang kebutuhan anggaran Praskim dan Pertanahan yang mencapai Rp25 miliar namun baru terakomodasi Rp7 miliar.
Tahlis Gallang: Transparan, Akuntabel, dan Sesuai PP 12/2019Menanggapi seluruh masukan, Sekprov Tahlis Gallang menegaskan penyusunan anggaran tetap berpola pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Anggaran ini kami prioritaskan pada kepentingan publik. Artinya jika ada yang tidak sesuai langsung kita coret. Contohnya permintaan mobil dinas di ESDM. Karena memang ada keterbatasan anggaran,” sebut Tahlis.
Menurutnya, setiap alokasi juga mengacu pada asumsi pendapatan daerah dan distribusinya ke SKPD. “Kami memitigasi SKPD, di dalamnya juga ada Pokir DPRD,” tandasnya.
Tahlis memastikan seluruh aspirasi dan catatan dewan akan dirumuskan kembali oleh TAPD agar dokumen KUA-PPAS 2027 lebih responsif, berkeadilan, dan tepat sasaran.
Pembahasan KUA-PPAS 2027 akan dilanjutkan pekan depan dan dirampungkan melalui rapat paripurna DPRD.
Donald Audy (*)




Komentar