SULUTMEDIA.COM, Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara resmi mengetuk palu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut Tahun 2025-2044. Keputusan krusial ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Cengkih, Selasa (24/02/2026).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andy Silangen, didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus.
Komitmen untuk Dapil Minsel-Mitra
Anggota DPRD Sulut dari Fraksi PDI Perjuangan, Eldo Wongkar, SH, menyatakan dukungan penuhnya atas disahkannya regulasi jangka panjang ini. Legislator muda asal Daerah Pemilihan (Dapil) Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara ini menilai bahwa Perda RTRW adalah “kompas” pembangunan yang akan menentukan arah kemajuan daerah selama 20 tahun ke depan.
”Langkah yang diambil oleh DPRD Provinsi Sulawesi Utara hari ini adalah bentuk tanggung jawab konstitusional dalam menjamin kepastian hukum tata ruang. Ini bukan sekadar dokumen teknis, tapi instrumen untuk memastikan kesejahteraan masyarakat Sulut, termasuk di wilayah Minsel dan Mitra,” ujar Eldo Wongkar di sela-sela paripurna.
Apresiasi Kerja Maraton Pansus
Eldo juga memberikan apresiasi tinggi kepada Panitia Khusus (Pansus) RTRW yang telah bekerja secara maraton dan intensif dalam melakukan pembahasan. Menurutnya, kerja keras ini membuahkan titik terang bagi iklim investasi dan perlindungan lingkungan di Sulawesi Utara.
Poin penting dari pengesahan Perda RTRW ini menurut Eldo Wongkar:
- Kepastian Hukum: Memberikan perlindungan bagi hak-hak masyarakat atas tanah dan ruang.
- Investasi Terukur: Memudahkan investor untuk masuk karena zonasi wilayah sudah jelas dan tetap.
- Pemerataan Pembangunan: Memastikan infrastruktur di wilayah pedesaan dan perkotaan terintegrasi dengan baik.
”Masyarakat kini boleh bernapas lega karena sudah ada payung hukum yang jelas. Kita ingin pembangunan Sulut berjalan cepat, namun tetap teratur dan berkelanjutan,” tegas Eldo yang dikenal vokal menyuarakan aspirasi masyarakat bawah ini.
Dengan disahkannya Perda RTRW 2025-2044, Sulawesi Utara kini siap melangkah menuju transformasi ekonomi yang lebih modern tanpa mengesampingkan kearifan lokal dan kelestarian alam.
Donald Audy












Komentar