SULUTMEDIA.COM, Manado–Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD bersama jajaran BPJS Kesehatan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV, Anggota Komisi IV DPRD, Prof. Paula Runtuwene, memberikan sorotan tajam terkait nasib kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat kelompok rentan.
Prof. Paula menyuarakan keluhan warga kurang mampu yang tiba-tiba mendapati status Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka nonaktif saat membutuhkan pelayanan medis. Ia menekankan pentingnya kejelasan koordinasi riil dan edukasi publik yang transparan.
”Bentuk koordinasi riilnya seperti apa? Ini berhubungan dengan keluhan masyarakat bahwa warga kategori rentan dan miskin tiba-tiba status PBI-nya nonaktif di sistem BPJS. Apa langkah dan mekanisme yang harus dilakukan? Masyarakat kecil tidak mengerti, tentu perlu ada edukasi yang jelas agar dapat dipahami,” tegas Prof. Paula Runtuwene.
Menanggapi hal tersebut, pihak BPJS Kesehatan menjelaskan beberapa langkah dan mekanisme pemulihan status kepesertaan:
Rekonsiliasi Rutin Bulanan: BPJS Kesehatan secara berkala setiap bulan menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Sosial di tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
Pengusulan Kembali Sesuai Permensos: Peserta PBI yang dinonaktifkan namun masih membutuhkan layanan dan memenuhi syarat dapat diusulkan kembali melalui Dinas Sosial setempat sesuai regulasi Kementerian Sosial.
Solusi Skema UHC / PBPU Pemda: Bagi warga yang tereliminasi dari data desil/PBI pusat namun tetap membutuhkan bantuan, BPJS menyarankan pemerintah daerah mendaftarkannya ke skema PBPU Pemda melalui program Universal Health Coverage (UHC).
Melalui RDP ini, Komisi IV mendorong agar sinergi antara BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial semakin solid, sehingga tidak ada lagi warga miskin yang terkendala saat mengakses fasilitas kesehatan dasar.
Donald Audy







Komentar