SULUTMEDIA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara merespons cepat aspirasi masyarakat dan karyawan yang disampaikan kepada Komisi IV, terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK sepihak) yang menimpa 15 pekerja di Hotel Sintesa Peninsula dan PT. Puncak Mustika Bersama. Langkah tegas ini ditandai dengan undangan resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa, 8 September 2026, pukul 13.00 WITA, di Ruang Rapat DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Undangan bernomor 005/DPRD/772/2026 tertanggal 7 September 2026, ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Franciscus A. Silangen, Sp.B, K.B.D., ditujukan kepada jajaran manajemen Sintesa Peninsula dan PT. Puncak Mustika Bersama, serta melibatkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Rapat ini menjadi wadah resmi untuk menindaklanjuti keluhan yang disampaikan langsung oleh para karyawan yang merasa dirugikan.
15 Pekerja Diduga Alami PHK Tanpa Musyawarah & Tanpa Alasan Jelas
Keluhan yang disampaikan para karyawan menyoroti dugaan pelanggaran prosedur ketenagakerjaan: sebanyak 15 orang pekerja dikabarkan mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak, tanpa adanya musyawarah bipart maupun pemberian alasan yang sah dan transparan. Para pekerja menyatakan bahwa keputusan tersebut merugikan hak-hak mereka, termasuk pesangon dan jaminan sosial yang seharusnya diterima.
“Kami bekerja dengan dedikasi dan loyalitas selama bertahun-tahun, namun keputusan ini diambil tanpa dialog, tanpa penjelasan. Kami berharap DPRD hadir sebagai penengah yang adil dan melindungi hak-hak kami,” ungkap salah satu perwakilan karyawan yang menyampaikan aspirasi.
RDP Besok: Komisi IV Tegas, Harus Ada Keadilan & Transparansi
Dalam Rapat Dengar Pendapat yang akan digelar besok, Komisi IV DPRD Sulut menegaskan akan mempertanyakan secara langsung kepada pihak manajemen:
- Dasar hukum dan prosedur PHK terhadap 15 pekerja tersebut;
- Apakah telah dilakukan musyawarah sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan;
- Kesiapan perusahaan memenuhi seluruh hak normatif pekerja, termasuk pesangon dan kompensasi;
- Peran pengawasan Dinas Tenaga Kerja dalam mencegah dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
Komisi IV juga menekankan bahwa ketenagakerjaan adalah aspek strategis yang tidak boleh diabaikan. Setiap kebijakan perusahaan harus tetap berpijak pada keadilan, kemanusiaan, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
“Pekerja bukan sekadar angka di laporan keuangan. Mereka adalah manusia yang berkeluarga, berhak atas perlindungan dan kepastian. DPRD hadir untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan secara sepihak. Keadilan harus ditegakkan,” tegas Wakil ketua Komisi IV DPRD Sulut Louis Carl Schramm saat di temui pekerja pekan lalu.
Langkah Awal Menuju Penyelesaian yang Adil
Rapat Dengar Pendapat ini menjadi langkah konkret dan responsif DPRD Sulawesi Utara dalam mengawal aspirasi rakyat. Hasil dari RDP besok diharapkan dapat membuka ruang dialog yang jujur dan konstruktif antara manajemen dan pekerja, serta menghasilkan keputusan yang menguntungkan kedua belah pihak — tanpa mengorbankan hak-hak para pekerja.
Masyarakat Sulawesi Utara diharapkan dapat mengikuti perkembangan ini, karena ini bukan hanya soal nasib 15 pekerja, melainkan soal penegakan hukum ketenagakerjaan dan martabat tenaga kerja di Sulawesi Utara.
Donald Audy













Komentar