SULUTMEDIA.COM— Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Wabah Penyakit Menular DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat lanjutan yang strategis di Ruang Rapat DPRD Provinsi Sulut, Senin (7/9/2026) pukul 11.00 WITA. Rapat ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat sistem kesiapsiagaan dan penanganan wabah penyakit di wilayah Sulawesi Utara.

Rapat dipimpin oleh Piere Makisanti, yang didampingi oleh anggota Pansus Prof. Paula Runtuwene dan H. Abdul Gani. Turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sulut dr. Lidya Tulus. M.kes. Serta jajaran terkait, termasuk Satuan Pamong Praja dan Biro Hukum Pemprov Sulut, menunjukkan keseriusan seluruh pihak dalam menyusun landasan hukum yang kuat, jelas, dan berdaya guna bagi masyarakat Sulut.

Ranperda Dirancang Secara Komprehensif dan Berbasis Data
Dalam pembahasan, Pansus menekankan pentingnya landasan definisi dan kriteria yang tegas dalam Ranperda tersebut — mulai dari pemahaman tentang Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Rumah Sakit, hingga Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular. Hal ini penting agar setiap langkah penanganan dapat diukur, dipertanggungjawabkan, dan berjalan cepat saat dibutuhkan.
Piere Makisanti menyampaikan bahwa Ranperda ini disusun bukan sekadar untuk memenuhi ketentuan peraturan, melainkan sebagai instrumen perlindungan nyata bagi masyarakat Sulawesi Utara.
“Kita ingin memastikan bahwa ketika terjadi peningkatan kasus penyakit atau wabah, pemerintah daerah memiliki payung hukum yang jelas, langkah yang terukur, dan respons yang cepat. Seluruh ketentuan yang kita bahas hari ini adalah investasi kesehatan bagi seluruh masyarakat Sulut,” ujar Piere Makisanti.
Kriteria Penetapan KLB dan Wabah Dipertegas
Pansus juga mempertegas kriteria penetapan KLB oleh Gubernur, di antaranya: apabila terdapat penyakit yang memenuhi kriteria KLB di satu wilayah kabupaten/kota dan belum ditetapkan oleh Bupati/Walikota dalam batas waktu yang ditentukan, atau dampak penyebaran meluas hingga mencakup minimal dua wilayah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara. Hal ini menjadi kunci agar tidak terjadi keterlambatan penanganan yang dapat merugikan masyarakat luas.
Sementara itu, Prof. Paula Runtuwene menekankan pentingnya pendekatan ilmiah dan berbasis data epidemiologis dalam setiap kebijakan yang diambil.
“Penanganan wabah harus didasarkan pada fakta, data, dan kajian ilmiah. Kita tidak bisa bekerja berdasarkan asumsi. Ranperda ini harus menjamin bahwa sistem pengawasan, deteksi dini, dan pelaporan berjalan secara berkesinambungan dan akurat,” ungkapnya.
Sinergi Antar Lembaga Menjadi Kunci Keberhasilan
H. Abdul Gani menambahkan bahwa keberhasilan penanggulangan KLB dan Wabah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
“Peraturan daerah ini harus mampu menjembatani sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, fasilitas kesehatan, hingga masyarakat di tingkat paling bawah. Kesiapsiagaan adalah tanggung jawab bersama,” tegas H. Abdul Gani.
Program Prioritas dan Target Penanggulangan
Pansus juga membahas program prioritas yang akan menjadi pedoman seluruh pemangku kepentingan, meliputi penguatan sistem surveilans, deteksi dini, dan pelaporan cepat — yang menjadi fondasi utama dalam mencegah penyebaran penyakit menular. Kepala Dinas Kesehatan Daerah menyambut baik arah pembahasan tersebut dan menyatakan kesiapan penuh untuk menyelaraskan seluruh kebijakan teknis dengan ketentuan yang akan ditetapkan dalam peraturan daerah ini.
Rapat lanjutan ini menjadi bukti bahwa DPRD Sulawesi Utara bersama Pemerintah Provinsi bekerja secara serius, sistematis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ranperda ini diharapkan segera disahkan dan menjadi payung hukum yang kokoh dalam menjaga kesehatan dan keselamatan seluruh warga Sulawesi Utara.
“Kesehatan masyarakat adalah prioritas utama. Kita tidak menunggu wabah datang baru bersiap — kita bersiap dari sekarang.” — Piere Makisanti, Ketua Pansus Ranperda KLB & Wabah Penyakit Menular.
Donald Audy ( Redaksi)







Komentar