SULUTMEDIA.COM.MANADO – Polemik mengenai calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) untuk tingkat nasional memasuki babak baru.
Komisi I DPRD Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 13 Oktober 2025, untuk mengupas tuntas isu yang sempat mencuat ke publik. RDP ini menghadirkan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Sulut, Jhony Suak, dan pemerhati Paskibraka.
Kaban Kesbangpol Jhoni Suak menjelaskan bahwa isu yang beredar bukanlah pemalsuan data, melainkan adanya perbedaan data yang dikirimkan oleh admin Sangihe dengan kenyataan yang sebenarnya.
“Sesuai keputusan yang kami konsultasikan dengan BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila), sesuai syarat, umur 16 tahun tidak bisa diikutsertakan pada Paskibraka tingkat Nasional,” tegas Suak kepada awak media usai RDP.
Donald Audy (Redaksi)












Komentar