SULUTMEDIA.COM, Manado- Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Fraksi PDI Perjuangan, Pierre Makisanti, menyuarakan dukungannya terhadap Program Koperasi Merah Putih yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Dalam rapat paripurna DPRD Sulut, Senin (2/6/2025), Makisanti menyampaikan interupsi yang menyoroti pentingnya dukungan konkret Pemerintah Provinsi Sulut terhadap percepatan pembentukan koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan.
“Program Koperasi Merah Putih adalah langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Saat ini sedang berlangsung pembentukan pengurus koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Sulut, namun kendalanya adalah pembiayaan akta notaris,” ujarnya.
Makisanti menegaskan bahwa sesuai Inpres tersebut, pembiayaan akta notaris dapat dibebankan ke APBD agar tidak menjadi beban bagi pemerintah desa dan kelurahan.
“Saya menyarankan kepada Bapak Gubernur Sulawesi Utara agar biaya akta notaris koperasi Merah Putih dibebankan melalui APBD provinsi maupun kabupaten/kota, terutama karena belum ada petunjuk teknis pembiayaan dari dana kelurahan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa jika desa bisa menggunakan Dana Desa, maka untuk kelurahan perlu dorongan dari pemerintah daerah agar alokasi anggaran bisa ditopang lewat APBD.
“Dana kelurahan belum memiliki pos anggaran untuk pembentukan koperasi. Maka, saya mendorong agar provinsi bisa mengambil langkah afirmatif dengan membiayai akta notaris melalui APBD. Ini demi kemudahan dan percepatan realisasi koperasi yang akan mendorong ekonomi kerakyatan,” pungkasnya.
Donald Audy//Redaksi











Komentar