SULUTMEDIA.COM,MANADO – Polemik laporan dugaan penggelapan dana Rp5,2 miliar di tubuh Gereja Masehi Injili di Minahasa semakin menguat setelah tim hukum Maudy Manoppo mengklaim kliennya memiliki legal standing sah dan bahkan menyebut adanya perintah dari internal pimpinan gereja terkait pelaporan tersebut.
Penasehat hukum Maudy Manoppo, SH, SpN, yakni Arie Andes, SH, MH dan Morse Lumansik, SH, STh, MPdK, menggelar konferensi pers, Sabtu (30/5/2026), untuk menegaskan bahwa klien mereka memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah sebagai pelapor dalam perkara tersebut.
Menurut Arie Andes, keberatan sejumlah pihak terhadap legal standing Maudy Manoppo perlu dilihat dari perspektif hukum pidana dan hukum acara pidana yang berlaku.
“Bahwa keberatan terhadap legal standing pelapor dalam perkara dugaan penggunaan dana Rp5,2 miliar perlu dilihat dari perspektif hukum acara pidana dan kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum pidana,” ujar Arie.
Ia menjelaskan bahwa hukum pidana tidak hanya melindungi kepentingan individu, tetapi juga kepentingan masyarakat dan kepentingan umum. Karena itu, dalam tindak pidana yang bersifat delik biasa atau delik umum, proses penegakan hukum tidak selalu bergantung pada pengaduan korban langsung.
Selain itu, menurutnya, setiap orang yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana pada prinsipnya dapat menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum.
“Dengan demikian, kedudukan pelapor tidak selalu harus sebagai pihak yang mengalami kerugian secara langsung,” katanya.
Arie menambahkan bahwa apabila objek yang dipersoalkan berkaitan dengan dana yang menyangkut kepentingan organisasi keagamaan dan jemaat secara luas, maka dugaan penyimpangan penggunaan dana tersebut berpotensi menimbulkan dampak yang melampaui kepentingan privat.
“Dalam konteks tersebut terdapat kepentingan publik yang layak memperoleh perlindungan hukum,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa diterimanya laporan oleh penyidik bukan berarti tindak pidana telah terbukti. Penerimaan laporan hanya menjadi pintu masuk untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan guna menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana.
“Oleh karena itu, perdebatan mengenai legal standing pelapor seharusnya tidak mengaburkan substansi utama perkara, yakni apakah penggunaan dana Rp5,2 miliar tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum atau justru memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan,” ujarnya.
*Perbandingan Pasal Penggelapan KUHP Lama dan KUHP Baru*
Dalam perkara ini, salah satu pasal yang dikaitkan adalah dugaan penggelapan.
Pada KUHP lama, tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 yang pada pokoknya mengatur perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan.
Sementara dalam KUHP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ketentuan penggelapan tetap dipertahankan dengan substansi yang relatif sama, yakni mengenai penguasaan secara melawan hukum terhadap barang milik orang lain yang sebelumnya berada dalam penguasaan pelaku secara sah.
Perbedaannya, KUHP baru menempatkan pengaturan tersebut dalam sistem hukum pidana nasional yang lebih modern, namun tidak mengubah prinsip dasar bahwa penggelapan merupakan tindak pidana yang dapat diproses oleh aparat penegak hukum tanpa harus menunggu pengaduan korban sebagaimana delik aduan pada umumnya.
Karena itu, menurut tim hukum Maudy Manoppo, pelaporan yang dilakukan kliennya memiliki dasar hukum sepanjang terdapat dugaan peristiwa pidana yang merugikan kepentingan jemaat atau organisasi.
Morse Lumansik Mengaku Menjadi Saksi
Sementara itu, Morse Lumansik mengungkapkan bahwa dirinya juga merupakan saksi yang mengetahui adanya komunikasi antara Ketua BPMS GMIM Pdt. Dr. Adolf Katuuk Wenas, M.Th dan Maudy Manoppo terkait pelaporan perkara tersebut.
“Yang pertama pembicaraan supaya melaporkan masalah ini dari Ketua BPMS ke Maudy Manoppo pada saat keduanya saling menelepon. Dan saya salah satu saksi yang mendengarnya melalui telepon,” kata Morse.
Menurutnya, selain percakapan melalui telepon, keduanya juga sempat melakukan pertemuan langsung di salah satu kafe di wilayah Tikala, Kota Manado.
Karena itu, ia membantah narasi yang menyebut pelaporan dilakukan murni atas inisiatif pribadi Maudy Manoppo.
“Yang benar adalah dia mendapat perintah langsung dari Ketua BPMS,” ujarnya.
Morse menyatakan mendukung sepenuhnya langkah hukum yang ditempuh kliennya dan menyerahkan proses selanjutnya kepada penyidik Polda Sulut.
*Maudy: Dana Harus Dikembalikan ke GMIM*
Di kesempatan yang sama, Maudy Manoppo menegaskan bahwa dana Rp5,2 miliar yang dipersoalkan harus dikembalikan kepada GMIM.
Menurutnya, dana tersebut bukan milik individu maupun lembaga tertentu, melainkan berasal dari jemaat GMIM.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan mediasi, Maudy menyatakan tidak menutup ruang komunikasi, namun menegaskan pengembalian dana tetap menjadi syarat utama.
“Saya akan cabut laporan saya jika uang itu sudah dikembalikan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bertujuan untuk mencari kebenaran dan mendorong adanya pertanggungjawaban administratif di lingkungan BPMS GMIM.
Maudy juga mengklaim memiliki sejumlah bukti terkait komunikasi dengan petinggi Sinode mengenai pelaporan kasus tersebut.
“Nanti jo, ada banyak bukti. Next jo itu,” pungkasnya.
Donald Audy //Redaksi













Komentar