oleh

RDP Komisi III DPRD Sulut: Sengketa Ganti Rugi Tol Manado-Bitung Masih Buntu, Komisi Tiga Siap Turun Lapangan

SULUTMEDIA.COM, DPRD–Pembebasan lahan Tol Manado-Bitung masih menyisakan persoalan ganti rugi hingga berujung sengketa perdata dan gugatan ke pengadilan.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Senin (11/5/2026). Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III Berty Kapojos, didampingi Sekretaris Komisi Yongki Limen, serta anggota Toni Supit, Haslinda Rotinsulu, dan Reamly Kandoli.

RDP digelar untuk memediasi PPK Pengadaan Tanah Tol Manado-Bitung dengan masyarakat terdampak dan Forum Masyarakat Jalan Tol Sulawesi Utara. Hadir dalam rapat, PPK Pengadaan Tanah Direktorat Jalan Bebas Hambatan Kementerian PUPR, Weyni Paulce D. Mawey, S.T., bersama dua staf, Flora Kaunang dan Geret Kowaas.

Dalam forum itu, warga terdampak Ivone Lumempouw dan Ketua Forum Masyarakat Jalan Tol Sulut menyampaikan keluhan terkait ganti rugi tanah yang belum tuntas.

Namun, dialog antara PPK dan warga justru memunculkan silang pendapat soal status dan nilai ganti rugi lahan.

Ketua Komisi III Berty Kapojos menegaskan perlunya kejelasan dan pertanggungjawaban dari PPK. “Perlu diperjelas dan ada pertanggungjawaban dari pihak PPK terkait hal ini, apalagi sampai ada putusan pengadilan terkait sisa tanah tersebut,” tegas Berty.

Menanggapi itu, PPK Paulce Mawey menyatakan gugatan yang dimaksud sudah dijawab di pengadilan pada 2024. “Soal gugatan tersebut sudah dijawab di pengadilan pada tahun 2024 dan gugatan tersebut salah alamat atau tidak sesuai nomenklatur yang digugat,” jelas Paulce.

Pernyataan tersebut membuat penyelesaian ganti rugi kian sulit. Perbedaan data antara putusan pengadilan yang dipegang warga dengan penjelasan PPK menjadi ganjalan utama.

Menindaklanjuti kebuntuan ini, Komisi III DPRD Sulut mengagendakan peninjauan langsung ke lokasi. Langkah tersebut diambil untuk melihat kondisi riil lahan sengketa sebelum menentukan tindak lanjut mediasi.

Donald Audy

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *