SULUT MEDIA.COM,Manado– Puluhan karyawan Hotel Sintesa Peninsula Manado mendatangi Kantor Gubernur Sulawesi Utara untuk menyampaikan pengaduan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh pihak manajemen hotel. Mereka didampingi oleh penasihat hukum sekaligus Aktivis Buruh, Adv. Ferbian M. Maramis, SH., MH., serta perwakilan Serikat Pekerja KSPSI AGN Sulut.
Salah satu perwakilan karyawan, Hendrik Lolong, SH., menjelaskan bahwa selama ini para pekerja senantiasa memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku. Masalah muncul setelah mereka membentuk unit Serikat Pekerja UPK KSPSI AGN di lingkungan tempat kerja. Hanya berselang beberapa bulan setelah serikat pekerja terbentuk, puluhan karyawan justru terkena PHK sepihak dengan alasan keterbatasan keuangan perusahaan.
“Kami datang ke sini untuk mencari keadilan. PHK sepihak ini dirasakan sangat tidak adil dan merugikan kami yang sudah bekerja lama,” ujar Hendrik.
Sementara itu, Adv. Ferbian M. Maramis, SH., MH. yang juga merupakan Tim Hukum KSPSI AGN Sulut menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibiarkan begitu saja. Ia menyoroti dua hal penting yang harus dipenuhi oleh pihak manajemen:
1. Manajemen Hotel Sintesa Peninsula wajib memberikan penjelasan yang transparan dan terperinci terkait dasar pelaksanaan PHK sepihak tersebut, karena hal ini jelas bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
2. Jika alasan PHK adalah kendala keuangan, maka pesangon bagi seluruh karyawan yang terkena PHK harus dibayarkan secara penuh sesuai hitungan dan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pembayaran pesangon tidak boleh dilakukan secara mencicil.
“Kami memohon perhatian serius dari Staff Ahli Gubernur Bidang Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara, khususnya Kepala Dinas Tenaga Kerja, untuk menindaklanjuti kasus ini demi mewujudkan rasa keadilan bagi para pekerja,” tegas Adv. Ferbian.
Para karyawan berharap pihak pemerintah daerah dapat menjadi penengah yang adil sehingga hak-hak mereka sebagai pekerja dapat terpenuhi sebagaimana mestinya.
Dampingi Penasihat Hukum, Puluhan Karyawan Hotel Sintesa Peninsula Mengadu ke Gubernur Sulut Terkait PHK Sepihak
BERITA:
MANADO – Puluhan karyawan Hotel Sintesa Peninsula Manado mendatangi Kantor Gubernur Sulawesi Utara untuk menyampaikan pengaduan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh pihak manajemen hotel. Mereka didampingi oleh penasihat hukum sekaligus Aktivis Buruh, Adv. Ferbian M. Maramis, SH., MH., serta perwakilan Serikat Pekerja KSPSI AGN Sulut.
Salah satu perwakilan karyawan, Hendrik Lolong, SH., menjelaskan bahwa selama ini para pekerja senantiasa memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku. Masalah muncul setelah mereka membentuk unit Serikat Pekerja UPK KSPSI AGN di lingkungan tempat kerja. Hanya berselang beberapa bulan setelah serikat pekerja terbentuk, puluhan karyawan justru terkena PHK sepihak dengan alasan keterbatasan keuangan perusahaan.
“Kami datang ke sini untuk mencari keadilan. PHK sepihak ini dirasakan sangat tidak adil dan merugikan kami yang sudah bekerja lama,” ujar Hendrik.
Sementara itu, Adv. Ferbian M. Maramis, SH., MH. yang juga merupakan Tim Hukum KSPSI AGN Sulut menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibiarkan begitu saja. Ia menyoroti dua hal penting yang harus dipenuhi oleh pihak manajemen:
1. Manajemen Hotel Sintesa Peninsula wajib memberikan penjelasan yang transparan dan terperinci terkait dasar pelaksanaan PHK sepihak tersebut, karena hal ini jelas bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
2. Jika alasan PHK adalah kendala keuangan, maka pesangon bagi seluruh karyawan yang terkena PHK harus dibayarkan secara penuh sesuai hitungan dan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pembayaran pesangon tidak boleh dilakukan secara mencicil.
“Kami memohon perhatian serius dari Staff Ahli Gubernur Bidang Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara, khususnya Kepala Dinas Tenaga Kerja, untuk menindaklanjuti kasus ini demi mewujudkan rasa keadilan bagi para pekerja,” tegas Adv. Ferbian.
Para karyawan berharap pihak pemerintah daerah dapat menjadi penengah yang adil sehingga hak-hak mereka sebagai pekerja dapat terpenuhi sebagaimana mestinya.
Audy//Redaksi









Komentar