SULUTMEDIA.COM, Manado- Ketua DPRD Sulawesi Utara dr. Andy Silangan memimpin langsung jalannya Rapat Dengar Pendapat ( RDP) terkait permasalahan hukum penerbitan sertifikat atas tanah yang didiami masyarakat Titiwungen Selatan kecamatan Sario. Senin 20/7-2026 di ruang serbaguna DPRD Sulut.
Adapun RDP tersebut di hadiri anggota DPRD Wakil ketua DPRD Royke Anter, Yongkie Limen , Norman Luntungan, Jein Laluyan, Louis Schram, Berty Kapoyos, Eugenia Mantiri,dalam hali ini masyarakat Kecamatan Sario menyampaikan aspirasinya di hadapan Dewan yang terhormat.
Permasalahan di RDP lintas komisi mengenai sengketa lahan di Titiwungen Selatan, Lingkungan I, Kecamatan Sario, Kota Manado tersebut berpusat pada penolakan warga atas rencana sita eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado. Warga menuding penerbitan sertifikat dan eksekusi tersebut cacat hukum dan terindikasi adanya praktik mafia tanah.
Mereka berharap permasalahan ini bisa terselesaikan dan kami tinggal di situ sudah ratusan tahun, dan saat ini orang tua kami berumur 107 tahun, dan kami menilai rencana eksekusi lahan oleh PN Manado itu cacat hukum.
Ketua DPRD Sulut Andy Silangen menyampaikan permasalahan tersebut yaitu verponding (atau Eigendom Verponding) adalah bukti kepemilikan tanah warisan zaman kolonial Belanda dan ini kita akan pelajari bersama, di sini hadir juga dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado, Biro Hukum Setdaprov Sulut, Polda Sulut.
Pada prinsipnya kami DPRD akan memberikan rekomendasi akan tetapi kami tentu mempelajarinya dan tugas kami menerima aspirasi permasalahan tersebut, sehingga tidak terjadi konflik dan permasalahan yang berkepanjangan.
Donald Audy









Komentar