SULUTMEDIA.COM, DPRD- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III kembali di gelar oleh DPRD Sulawesi Utara, menghadirkan pihak BPJN Sulawesi Utara , terkait Polemik jalan di PT. MSM , bersama masyarakat Likupang, Selasa 2/6-2026 di kantor DPRD Sulawesi Utara
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara Handiyana, S.T., M.T., M.Sc. menjawab terkait permasalahan yang ada Kabalai di dampingi Kasatker Ir. Ringgo Radetyo, ST., M.Eng., IPU., ASEAN Eng memberikan klarifikasi dalam hal ini.
Kabalai mengungkapkan bahwa terkait hal ini kami menunggu surat ijin dari PT.MSM, mengenai jalan khusus tersebut sebelum masuk dalam tukar menukar jalan tersebut.
Jadi dalam urgensi seperti ini kami meminta ijin kepada Pihak MSM, untuk membuka tutup jalan, terkait dengan segmen tersebut bahwa jalan itu kita tutup, sambil menunggu urgensi ijin dari PT. MSM.
Sementara itu anggota DPRD Sulut Roy Roring menyampaikan juga semakin cepat proses tersebut semakin kita menyelesaikan polemik tersebut, semoga masyarakat bisa menggunakan kembali infrastruktur jalan tersebut.
Kami dari pihak BPJN berharap permohonan yang kami sampaikan bisa terselesaikan mengenai ijin tersebut, karena itu sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku pungkas Kabalai Handayana.
Donald Audy







Komentar