SULUTMEDIA.COM-Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat pembahasan krusial Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) Badan Usaha, Senin (5/10/2026).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Biro Ekonomi Provinsi Sulawesi Utara, Resa Dotulong, yang memaparkan arah kebijakan serta manfaat besar peraturan ini bagi kemajuan daerah.
“Ranperda ini bukan sekadar aturan, melainkan jembatan sinergitas antara Pemerintah Provinsi, DPRD, dan seluruh pelaku usaha di Sulawesi Utara. Melalui TJSL/CSR, kehadiran dunia bisnis akan terasa nyata dalam pembangunan yang merata, menjaga lingkungan, serta memberdayakan masyarakat di setiap penjuru tanah nyiur melambai,” ujar Resa Dotulong.
Pembahasan berlangsung dalam suasana konstruktif, di mana setiap elemen membahas secara mendalam mekanisme pelaksanaan, pengawasan, hingga dampak yang diharapkan agar dana tanggung jawab sosial benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.
Ketua serta anggota Pansus DPRD Sulut menegaskan, Ranperda ini disusun untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Tujuannya agar kontribusi badan usaha terintegrasi dengan program pembangunan daerah yang telah direncanakan, sehingga tidak tumpang tindih dan hasilnya maksimal.
Dengan disahkannya Ranperda ini nanti, Sulawesi Utara akan memiliki landasan kuat dalam mengelola tanggung jawab sosial perusahaan secara terstruktur — membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, serta pelestarian lingkungan hidup.
Adapun anggota DPRD Sulut/Pansus yang hadir antara lain Cindy Wurangian, Jein Laluyan, Eugenia Mantiri, Reza Waworuntu, Angelina Wenas, Eldo Wongkar
Donald Audy













Komentar