SULUTMEDIA.COM, Manado-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI AGN) menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa kebakaran yang terjadi di kawasan Megamall yang mengakibatkan satu orang pekerja meninggal dunia dan sejumlah korban lainnya masih menjalani perawatan intensif.
Dalam pernyataannya, Sekretaris KSPSI AGN Sulut Aswin Lumintang menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, khususnya terkait penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada bangunan bertingkat dan pusat perbelanjaan.
KSPSI AGN menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia serta empati kepada para korban yang masih dirawat akibat insiden tersebut.
“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya salah satu pekerja dalam peristiwa kebakaran tersebut. Kami juga mendoakan agar korban yang saat ini masih menjalani perawatan dapat segera pulih,” ujar Aswin Lumintang yang juga Ketua FSP PPMI SPSI Sulut, Selasa (19/05/2026).
KSPSI AGN menilai bahwa aspek K3 tidak boleh dipandang sebagai formalitas administratif semata, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi secara nyata oleh pengelola gedung maupun pihak-pihak terkait.
Bagi Aswin, apabila ditemukan adanya kelalaian terhadap sistem keselamatan seperti jalur evakuasi, sistem proteksi kebakaran, alat pemadam, maupun prosedur tanggap darurat, maka hal tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KSPSI AGN Sulut juga mendorong aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh guna memastikan penyebab kebakaran serta mengungkap ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam penerapan K3.
“Kami meminta pihak kepolisian mengusut tuntas peristiwa ini. Jika ditemukan adanya kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum,” tegas Wakil Ketua KSPSI AGN Sulut Imanuel Dariwu, S.H.
Selain itu, KSPSI AGN Sulut meminta perhatian serius dari Gubernur Sulawesi Utara agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan pada pusat-pusat perbelanjaan, gedung bertingkat, dan tempat kerja lainnya di wilayah Sulawesi Utara.
KSPSI AGN Sulut berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan terhadap penerapan K3 agar tragedi serupa tidak kembali terjadi akibat dugaan kelalaian keselamatan kerja.
“Kami berharap pemerintah provinsi mengambil langkah konkret melalui inspeksi dan evaluasi terhadap sistem K3 di gedung-gedung publik. Jangan sampai ada lagi pekerja ataupun masyarakat yang menjadi korban akibat lemahnya pengawasan keselamatan,” lanjut Wakil Sekretaris KSPSI AGN Sulut Ferry Londok.
KSPSI juga menegaskan akan mengawal pemenuhan hak-hak korban, baik terhadap keluarga korban meninggal dunia maupun pekerja yang mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut.
Menurut KSPSI, hak-hak pekerja yang harus segera diselesaikan meliputi : santunan kematian, jaminan kecelakaan kerja, biaya pengobatan, kompensasi, serta hak ketenagakerjaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan mengawal agar seluruh hak korban selaku pekerja dapat diselesaikan secara utuh dan tidak diabaikan. Keselamatan pekerja adalah tanggung jawab bersama yang tidak boleh diabaikan oleh siapapun, “ujar Ferry Londok menutup perbincangan.
Donald Audy








Komentar