SULUTMEDIA.COM, Manado-Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Provinsi Sulawesi Utara menyatakan mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan bencana yang menyeret Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
LP2KP menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta memastikan setiap penggunaan anggaran negara benar-benar dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
Ketua LP2KP Provinsi Sulawesi Utara Arthur Timbuleng, didampingi Sekretaris Imanuel Dariwu dan Bendahara Aswin Lumintang menyampaikan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati dan dikawal secara objektif, profesional, transparan, serta bebas dari intervensi pihak manapun.
“Kami mendukung penuh proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Dugaan penyalahgunaan dana bantuan bencana merupakan persoalan serius karena menyangkut hak masyarakat dan uang negara yang bersumber dari rakyat. Siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Arthur Timbuleng.
LP2KP juga berharap agar ke depan pengawasan terhadap penggunaan dana yang bersumber dari APBN maupun APBD semakin diperketat, khususnya pada program-program strategis, bantuan sosial, penanggulangan bencana, dan kegiatan pembangunan daerah.
Menurut LP2KP, lemahnya pengawasan berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan anggaran yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.
Karena itu, LP2KP Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk menjadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan terhadap setiap bentuk kegiatan yang menggunakan uang rakyat.
“LP2KP Provinsi Sulawesi Utara akan terus hadir sebagai mitra kritis pemerintah dan masyarakat dalam mengawal pembangunan serta mengawasi seluruh penggunaan anggaran negara. Setiap rupiah yang bersumber dari rakyat wajib dipergunakan secara transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjut Bung Arthur.
LP2KP juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya pemerintahan dan tidak takut melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, maupun praktik korupsi di daerah.
Sebagai lembaga sosial kontrol, LP2KP menilai pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan partisipasi aktif masyarakat demi terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Donald Audy***






Komentar