SULUTMEDIA.COM-Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Provinsi Sulawesi Utara mengecam keras pernyataan yang disampaikan oleh Amien Rais terkait dugaan hubungan pribadi antara Presiden Prabowo dan Menteri Sekretaris Kabinet Letkol. Teddy Indra Wijaya yang beredar luas di ruang publik.
Ketua LP2KP Provinsi Sulut Arthur Timbuleng menilai pernyataan tersebut telah melampaui batas kebebasan berpendapat dan secara nyata berpotensi menyerang kehormatan serta martabat pribadi.
“Kami mengecam keras pernyataan tersebut. Apa yang disampaikan bukan lagi kritik yang konstruktif, melainkan telah mengarah pada dugaan serangan personal yang tidak dapat dibenarkan, baik secara etika maupun hukum,” tegas Ketua LP2KP Provinsi Sulut Arthur Timbuleng dalam keterangannya,
Menurut Arthur, kebebasan berpendapat tidak dapat dijadikan alasan untuk menyampaikan dugaan yang tidak didukung fakta yang jelas, terlebih jika menyasar kehidupan pribadi seseorang.
“Demokrasi tidak boleh dijadikan tameng untuk menyebarkan narasi yang berpotensi merusak kehormatan orang lain. Jika hal ini terus dibiarkan, maka ruang publik kita akan dipenuhi oleh praktik pembunuhan karakter,” lanjutnya.
LP2KP Provinsi Sulawesi Utara menegaskan bahwa pernyataan yang menyerang kehormatan seseorang dan disebarluaskan kepada publik berpotensi memiliki konsekuensi hukum, termasuk dalam kategori dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, LP2KP Provinsi Sulawesi Utara :
1. Mendesak pihak yang merasa dirugikan untuk mempertimbangkan langkah hukum;
2. Mengingatkan seluruh tokoh publik agar menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi;
3. Mengajak masyarakat untuk tidak turut menyebarluaskan konten yang berpotensi merugikan pihak lain.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada kebebasan yang absolut. Setiap pernyataan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum,” tutup Arthur Timbuleng.
LP2KP Provinsi Sulawesi Utara menyatakan akan terus mengawal perkembangan isu ini guna memastikan prinsip supremasi hukum dan etika publik tetap terjaga.
REDAKSI ***









Komentar