RESPON PT MSM: Jalan Nasional Akan Dipindahkan, Perbaikan Jalan Lama Butuh Waktu 5-6 Bulan
MANADO, SULUTMEDIA.COM – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Utara berlangsung hangat namun tetap santun, saat membahas tanggapan dan keterangan resmi dari pihak PT MSM yang beroperasi di wilayah Likupang, Minahasa Utara. Rapat dipantau langsung oleh Koordinator Komisi III sekaligus Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter, di ruang rapat Komisi III, Senin (27/4/2026).
Mewakili manajemen, Yustinus Hari Setiawan dari pihak PT MSM memaparkan sejumlah poin penting terkait pemberitaan dan aspirasi masyarakat.
Rencana Pemindahan Jalan Nasional
Menurut Yustinus, terkait rencana pengembangan wilayah, pihaknya berencana memindahkan alur jalan Nasional. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di negara ini.
“Mengenai pemberitaan dan tanggapan masyarakat, kami berencana akan memindahkan jalan Nasional untuk pengembangan. Proses ini sudah disetujui dalam ketentuan negara dan akan digantikan,” jelas Yustinus Hari Setiawan dari pihak MSM.
Jalan Sudah Retak dan Tidak Layak
Ia menegaskan bahwa proses administrasi serta uji kelayakan sudah diselesaikan sejak dua bulan lalu. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kondisi jalan Nasional eksisting sudah mengalami keretakan parah dan penurunan level sehingga sudah tidak aman untuk digunakan.
“Faktanya jalan Nasional sudah mengalami keretakan, kami sudah tidak menggunakan jalan itu. Saat ini perusahaan sedang memperbaiki jalan nasional eksisting yang mengalami penurunan level,” tambahnya.
Perbaikan 5-6 Bulan, Warga Boleh Pakai Jalan Perusahaan
Merespons perbedaan pendapat di masyarakat dan arahan dari Balai Jalan, PT MSM sepakat untuk memperbaiki akses jalan lama. Proses perbaikan ini diproyeksikan memakan waktu sekitar 5 hingga 6 bulan.
Sebagai solusi sementara demi keselamatan dan kelancaran akses warga selama masa perbaikan, perusahaan memberikan izin penggunaan jalan milik perusahaan.
Sikap perusahaan ini menindaklanjuti permintaan warga, Muspika Kecamatan Ranowulu dan Kecamatan Likupang Timur. Kami mengijinkan warga menggunakan jalan milik perusahaan karena mempertimbangkan faktor keamanan,” ujarnya.
Luruskan Isu Pemindahan Kampung
Dalam kesempatan tersebut, pihak MSM juga meluruskan isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan pemindahan pemukiman atau kampung.
“Diharapkan jalan selesai dan bisa digunakan kembali. Ada issue pemindahan kampung, padahal hanya proses pembangunan jalan yang berlangsung sekitar 5 bulan,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan masyarakat, Herman, menyoroti kondisi jalan yang dinilai sudah sangat membahayakan.
“Kondisi jalan sudah sangat membahayakan, jalan Nasional eksisting itu sudah tidak ada kondisinya, menurun. Kami menyayangkan mengenai proses jalan ini,” ungkap salah satu aktivis mewakili masyarakat bapak Herman.
Yustinus Hari Setiawan dari pihak PT. MSM berharap kepada seluruh masyarakat kiranya dapat memahami keadaan tersebut, yang pasti kami dan pihak BPJN Sulawesi Utara tetap berkordinasi dengan hal ini. Pungkasnya.
Reporter: Donald Audy
Editor: Redaksi Sulut Media









Komentar